Terlapor Mangkir dari Undangan Polisi, Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos Berlanjut



Dairi, MitraTribrataNews.my.id -
 Kasus laporan polisi dengan nomor LP/B/396/X/2024/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan Ibu Lely Sitohang terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial, memasuki babak baru.

Pihak penyidik Polres Dairi, BRIGPOL S. Sihombing, mengatakan bahwa pemilik akun Facebook yang menjadi terlapor, yakni Anugrah, Ayu Syahputri, dan Ida Yanti Sipayung, telah dikirim surat undangan untuk wawancara. Namun, ketiga terlapor tidak hadir alias mangkir dari undangan pihak Polres Dairi.

"Ketiga pemilik akun Facebook yang diduga melakukan tindak pidana transaksi elektronik dan membuat penghinaan pada akun Facebook terhadap Ibu L.S, telah kami kirim surat undangan, tetapi tidak hadir," ujar BRIGPOL S. Sihombing.

Penyidik telah mendatangi langsung alamat terlapor, namun tidak menemukan mereka. Menurut keterangan penyidik, pemilik akun Facebook tersebut berada di Jakarta. Pelapor menduga terlapor memberikan alamat yang tidak jelas kepada pihak kepolisian.

"Tentunya ini menguatkan dugaan bahwa terlapor berusaha menghindari proses hukum. Saya mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berupaya mengantarkan surat undangan, meskipun jaraknya jauh dari kabupaten kota," ujar Ibu Lely Sitohang.

Ibu Lely Sitohang meminta penyidik untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook yang menghina dirinya. Ia juga berharap kasus seperti itu tidak menimpa dirinya lagi dan menjadi bahan pembelajaran agar masyarakat berhati-hati dalam bermedia sosial.

"Saya berharap pihak kepolisian serius menangani kasus ini," tambahnya.

(Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1