Polsek Tanah Jawa Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan


Simalungun, MitraBhayangkara.my.id-Satuan reserse narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut, Sabtu 22 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB.


Penangkapan ini dilakukan di rumah kontrakan milik Anggiat Maruli Siahaan di Suka Rame Tanah Jawa. 


Hal tersebut disampaikan Plt. Panit 1 Reskrim IPDA Girsang Sinaga yang juga memimpin operasi penangkapan tersangka kepada media, Sabtu (23/2/2025).


Dijelaskannya, Informasi awal mengenai aktivitas jual beli narkoba di rumah kontrakan tersebut diperoleh dari masyarakat. 


Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di TKP, sekitar pukul 16.30 WIB, tim melihat seorang pria dewasa di teras rumah, melihat kedatangan polisi, pria tersebut langsung berlari masuk ke dalam rumah.


Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan, berhasil mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama Anggiat Maruli Siahaan.

 

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan berbagai barang bukti di teras depan rumah, di antaranya: 1 (Satu) buah Plastik Klip transparan berukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,54 Gram, 1 (satu) buah HT merek merodith, 9 (Sembilan) buah Plastik Klip transparan berukuran kecil yang kosong, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 2 (Dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah jarum, uang tunai sebesar Rp.115.000, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.

 

Barang bukti ini menunjukkan bahwa Anggiat Maruli Siahaan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.  Selain sabu, ditemukan juga peralatan yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba seperti timbangan digital dan plastik klip.

 

Anggiat Maruli Siahaan dan seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," terang Girsang.

 

Sementara itu, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra menekankan, bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas illegal seperti peredaran narkoba.

 

Penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalitas Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," ujar Kapolsek.(MB/FIS)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1