Semarang, MitraBhayangkara.my.id
- Polres Semarang menggelar Konferensi Pers pada Jumat, 21 Februari 2025, untuk menyampaikan capaian dalam Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H/ 2025. Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK, MSi., mengungkapkan bahwa Polres Semarang telah melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif untuk menciptakan situasi kondusif. Namun, Polres Semarang juga berhasil mengungkap sejumlah kasus, termasuk dua kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pendidikan pondok pesantren di Kab. Semarang.Cipta Kondisi Kamtibmas Jelang Ramadhan
Kapolres Semarang menegaskan bahwa Polres Semarang telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kondusif menjelang bulan Ramadhan, termasuk sambang Kamtibmas, sosialisasi Police Goes to School, dan Jumat Curhat.
"Dengan kegiatan rutin yang dioptimalkan, Polda Jateng sejak tanggal 20 Januari 2025 hingga 20 Februari 2025, sedang dan telah melaksanakan Kegiatan cipta kondisi Kamtibmas menjelang Hari raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Menanggapi hal itu Polres Semarang sendiri melakukan berbagai kegiatan Kepolisian, baik kegiatan Preemtif, Preventif, dan tindakan Kepolisian. Dan ini sebagai langkah menciptakan situasi kondusif menjelang bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman," ungkapnya.
AKBP Ratna juga menyampaikan capaian ungkap kasus Polres Semarang selama kurun waktu Januari 2025 hingga Akhir Februari 2025, diantaranya:
- Premanisme: 2 kejadian dengan 2 pelaku diamankan.
- Perjudian: 2 kejadian dengan 10 pelaku.
- Asusila: 6 kejadian dengan 7 pelaku diamankan.
- Narkoba: 5 kejadian dengan 9 pelaku dan barang bukti total 7.5 Gram jenis sabu, 4 butir Alprazolam, dan 190 trihexyphenidil.
Kasus Pencabulan di Ponpes
Awak media yang meliput kegiatan menyoroti kejadian pencabulan. Terdapat dua kejadian pencabulan yang terjadi di lingkungan pendidikan pondok pesantren di Kab. Semarang, yaitu Ponpes MU dan Ponpes MH.
- Ponpes MU: Pelaku merupakan seorang laki-laki bernisial CB (60 Tahun) yang juga pengasuh pada ponpes tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada awal Februari 2025, di mana 10 korban adalah santri laki-laki berusia 13 hingga 17 tahun. Pelaku mencabuli korban dengan modus meminta dipijit oleh masing-masing korban. Lokasi kejadian di kamar pelaku maupun kamar/asrama para korban.
- Ponpes MH: Pelaku pengasuh ponpes MH berinisial MS (53 Th). Kejadian terjadi pada awal Februari 2025, di mana pelaku mencabuli 2 orang santri perempuan berusia 11 dan 13 Tahun dengan modus yang sama, yaitu meminta dipijit. Kejadian terjadi di kamar ponpes maupun di dalam kelas.
Pendampingan Korban
Polres Semarang bersama dinas P3A dan KB Kab. Semarang, serta Dinas Sosial dan juga Psikologi Forensik RS. Ken Saras melakukan pendampingan kepada para korban untuk pemulihan atau rehabilitasi Psikis.
Apresiasi Peran Masyarakat
Di akhir pernyataannya kepada awak media, AKBP Ratna juga mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan kejadian tindak pidana, terutama dalam hal tindak pidana Asusila. Hal ini dapat mencegah jatuhnya banyak korban, dan melindungi generasi muda penerus bangsa sehingga dapat menempuh pendidikan dengan baik.
Pewarta : Irawan