Pengedar Sabu di Pematangsiantar Ditangkap, 33 Paket Sabu Diamankan


Pematangsiantar, MitraBhayangkara.my.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap RC (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jumat (14/2/2025) sekira pukul 13.30 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede menyampaikan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Nagur Gang Manunggal tersebut ada peredaran narkotika.

 

"Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan dan berhasil menangkap tersangka RC dipinggir Jalan Nagur Gang Manunggal sesuai informasi masyarakat tersebut," ujar AKP JH. Pardede.

 

Pada saat penangkapan, dari tangan sebelah kiri tersangka RC ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula 1 buah dompet warna biru berisi 32 paket Narkotika jenis sabu, 2 sendok terbuat dari potongan pipet, 1 bungkus plastik klip kosong dari kantong celana depan sebelah kirinya serta 1 unit Handphone (HP) RealMe warna hitam dan Uang tunai sebanyak Rp500.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.

 

Tersangka RC mengaku sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut.

 

"Dari tersangka RC ditemukan barang bukti 33 paket sabu dengan total berat bruto 7, 30 gram. Hingga saat ini tersangka RC sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP JH. Pardede.

(MB/Firma)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1