Kantor Advokat Temukan Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Pengeroyokan di Dairi, Desak Polres Lanjutkan Penyidikan



Dairi, MitraBhayangkara.my.id -
 Kematian Romauli Br Sinambela di Dusun V. Songsang, Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, diwarnai kejanggalan. Kantor Advokat AKBP (Purn) Parningotan Sinambela, S.H.,M.H. & Partners Advocates & Legal Consultants yang melakukan investigasi atas kasus ini mendesak Polres Dairi untuk melanjutkan penyidikan.


Awalnya, kasus pengeroyokan yang dialami Romauli Br Sinambela berujung damai. Johan Sinaga, yang diduga melakukan pengeroyokan bersama istrinya, Yuslina Purba, menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian dengan Romauli Br Sinambela pada 29 Januari 2025 di hadapan Kepala Desa Pegagan Julu VII.


Namun, berdasarkan hasil investigasi, Kantor Advokat AKBP (Purn) Parningotan Sinambela menemukan sejumlah kejanggalan:


  • Yuslina Purba, yang diduga ikut serta dalam pengeroyokan, tidak dilibatkan dalam proses perdamaian.
  • Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut diduga cacat hukum bila dikaitkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata.
  • Secara otomatis, Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kab Dairi batal demi hukum.


Tim investigasi yang terdiri dari AKBP (P.) Parningotan Sinambela, S.H,M.H, Hombar Sinambela, S.H., Elia Yohani Sinambela, S.H, Efrata Sinambela, S.H, Raja Bungaran Gultom, S.H, dan Ferry SP Sinamo, S.H.M.H.CPM.CPArb., mengunjungi lokasi kejadian pada hari Senin, 10 Februari 2025 dan menemukan fakta tambahan:


  • Romauli Br Sinambela mengalami luka sobek di bagian jidat sebelah kiri akibat luka benturan batu.
  • Anak korban, Daniel Sijabat (umur 11 tahun) dan Adrin Sijabat (umur 6 tahun), menjadi saksi mata kejadian tersebut. Daniel Sijabat juga merekam kejadian tersebut menggunakan HP milik ibunya (Romauli Br Sinambela). Namun, hingga saat ini, saksi-saksi tersebut belum diperiksa (di BAP) oleh Penyidik Polres Dairi.
  • Pada hari Kamis, 6 Februari 2025, sekira pukul 08.00 WIB, Korban Romauli Br Sinambela ditemukan telah tergeletak di lantai dapur rumah ibunya yaitu Riamin Simbolon, dan MENINGGAL DUNIA.


Kantor Advokat AKBP (Purn) Parningotan Sinambela mendesak Polres Kab Dairi untuk melanjutkan penyidikan kasus pengeroyokan tersebut. Pasal 170 KUHP telah terbukti dan dikaitkan dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP.


"Jikalau Polres Kab Dairi tidak melanjutkan Penyidikan, kasus ini dapat dipraperadilankan," ujar AKBP (P). PAINGOT SINAMBELA. S.H., M.H/Adv.


MitraBhayangkara.my.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.




(Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1