Adik Korban Penganiayaan di Pakpak Barat Desak Polres Segera Proses Pelaku, Minta Bantuan Presiden



Pakpak Barat, MitraBhayangkara.my.id - Polres Pakpak Barat menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Irwan Banurea pada 15 Februari 2025. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/09/2025/SPKT/POLRES PAKPAK BHARAT POLDA SUMUT.


Irwan Banurea melaporkan TS sebagai terduga pelaku. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Dusun Patekken, Desa Maholida, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Barat, Sumatera Utara.


Menurut laporan Irwan Banurea, TS mendatangi rumahnya dan mempertanyakan soal sertifikat tanah. TS kemudian menampar Irwan Banurea sebanyak lima kali di bagian pipi kanan, menjambak rambutnya, dan mengancam akan membunuhnya.


"TS mengatakan 'Irwan Banurea, kenapa kau buat sertifikat tanah tapak rumah seperti itu?' Lalu saya jawab, 'Bapakku yang kasi tapak rumah kepada saya.' Kemudian TS menampar saya sebanyak lima kali di bagian pipi kanan, menjambak rambut saya, dan mengancam 'Ku bunuh nanti kau, satu pun kau tidak bisa tinggal di kampung, tidak tahu kemana'," ujar Irwan Banurea.


Atas kejadian tersebut, Irwan Banurea merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pakpak Barat.


Adik Korban Minta Bantuan Presiden, Desak Polres Segera Proses Pelaku


Adik korban penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di Pakpak Barat, Sumatera Utara, mendesak Polres Pakpak Barat untuk segera memproses pelaku. Ia juga meminta bantuan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Jokowi untuk memperhatikan permasalahan ini.


Adik korban merasa bahwa proses hukum atas kasus penganiayaan yang dialami kakaknya terkesan lamban dan tidak adil. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap serangan susulan terhadap keluarga besarnya.


"Kami keluarga korban tidak mempunyai akses bertemu untuk menyampaikan aspirasi kepada pejabat-pejabat terkait tuntutan pembelaan kepada kakak saya. Meskipun pemerintah desa Maholida sudah memfasilitasi kami untuk mediasi, namun hasilnya tak ada respon. Pihak Polres segera lakukan proses hukum yang berlaku kepada pelaku, karena sampai saat ini kami tidak berani pulang ke rumah yang kami tempati mengingat saya khawatir ada serangan susulan terhadap keluarga besar kami. Tiga pintu rumah kami terpaksa kami tinggalkan akibat insiden yang kami alami," ungkapnya.


Adik korban juga meminta Bupati Pakpak Barat untuk mendorong penuh terhadap Polres Pakpak Barat agar segera memproses pelaku agar tidak ada korban susulan.


"Kami akan pulang ke rumah kami sampai pelaku dan terlapor diproses secara hukum oleh pihak Polres Pakpak Barat dan juga adik korban dan korban agar secepat-cepatnya segera diproses hukum segera dilakukan," tegasnya.


Awak media juga sempat mengkonfirmasi kepada masyarakat setempat yang tak mau disebutkan namanya. Masyarakat setempat mengatakan bahwa ini bukan korban pertama, keluarganya juga pernah mengalami hal yang sama sehingga haknya pun teraniaya.


MitraBhayangkara.my.id mendesak Polres Pakpak Barat agar serius dalam menangani laporan dan segera mengamankan pelaku untuk mencegah serangan susulan terhadap korban.

Pewarta : Baslan Naibaho

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1