Pematangsiantar, MitraBhayangkara.my.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit ekonomi mengamankan seorang warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang membawa kayu gelondongan (bulat) tanpa dokumen resmi di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Sumut, tepatnya di Rumah Makan (RM) Pintu Batu pada Kamis 13 Februari 2025 pagi pukul 09.00 WIB.
Warga yang diamankan tersebut berinisial DS (36), warga Sosor Gadong Desa Hutaraja Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
"Awalnya, pada hari Kamis 13 Februari 2025 pagi sekira pukul 09.00 wib Unit Ekonomi melaksanakan Patroli di seputaran Kota Pematangsiantar. Ketika sedang patroli di wilayah Kecamatan Siantar Marihat tepatnya di Jalan Lintas Parapat - Pematangsiantar, Personil Sat Reskrim Unit Ekonomi melihat 1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan/bulat," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Sandi Riz Akbar.
Saat truk tersebut berhenti di depan RM Pintu Batu Jalan Parapat, Personil Sat Reskrim Unit Ekonomi menghampiri DS dan mempertanyakan kelengkapan dokumen kayu yang sedang diangkutnya. Namun, DS tidak dapat menunjukkan dokumennya secara lengkap.
"DS beserta truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan / bulat tersebut kemudian diamankan ke Mako Polres Pematangsiantar," tambah IPTU Sandi Riz Akbar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, DS mengaku hanyalah supir dari transportir, dimana kayu tersebut diangkutnya dari samping rumah seseorang di daerah Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan serta akan mengantarkan kayu tersebut ke UD. Sinar Mar Jaya di Jalan SM.Raja Kota Pematangsiantar dengan Penerima Tomi Chandra Eli. Kayu yang diangkut berjumlah 35 batang dengan panjang 4,80 meter dan diketahui milik Maradona Manalu berdasarkan Surat Angkutan Kayu Rakyat dan Daftar Kayu Bulat.
"Hingga saat ini berkas perkara beserta DS dan barang bukti truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan / bulat tersebut sudah diserahkan KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Sandi.
(MB/Firma)