Pengerjaan Proyek Renovasi di salah satu Kantor Desa terletak di Sigambir - gambir yang jelas sekali kita temukan tidak adanya papan informasi pekerjaan, karena papan plank sangat penting dan fungsi untuk memberikan informasi kepada khalayak ramai di masyarakat tentang adanya kegiatan penggunaan Dana Desa yang sedang di laksanakan dengan biaya dari Pemerintah Pusat yang sudah ditetapkan secara Undang-undang dengan azas transparan dan akuntabel untuk menghindari dari prakti Korupsi
Dari hasil pantauan awak media mitra bhayangkara my.id Pada Sabtu tgl 11/01/2025,Plank nama proyek biasanya mencantumkan sumber anggaran informasi penting lainnya, namun jika ada papan informasi tidak di pasang dan tidak ada keterbukaan,publik berasumsi negatif terhadap penanggung jawab pekerjaan tersebut.
Hal ini sering terjadi di Desa Sigambir - gambir yang saat sekarang terjadi di salah satu renovasi ruangan Kantor Kepala Desa dan kamar mandi, itu juga tampak di kerjakan secara asal-asalan dan juga bisa di kategorikan proyek siluman.
Keterbukaan informasi publik No 14 Tahun 2008 merupakan landasan dasar yang mengharuskan segala kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Negara' (APBN) jelas hukum nya harus terbuka kepada publik dan bisa dilaporkan
Proyek Desa Sigambir-gambir terkesan tertutup kegiatan ini, awak Media mencoba mempertanyakan kepada pengawas proyek yang sedang di kerjakan banyak kejanggalan,
Selanjutnya kita mengkonfirmasi salah satu Oknum Aparat Desa Adi Pernando Siburian, ia membenarkan bangunan pada bulan Desember Tahun 2024 tidak ada Plank baliho informasi , selanjutnya, konfirmasi ke Sekdes,ia mengungkapkan kisaran anggarannya sebanyak Rp.32.000.000,- sedangkan Oknum kepala Desa tidak bisa di temui,tidak ada dikantor dan tidak aktif menjalankan Aktivitas serta di duga juga jarang masuk kantor.
Baslan Naibaho