Kronologi Penangkapan
Kasus bermula pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 20.15 WIB. Anggota Unit Reskrim Polsek Menganti yang sedang melakukan patroli cyber mendapati tersangka diduga terlibat perjudian online di sebuah warung kopi bernama Warkop Barokah yang berlokasi di Jalan Raya Domas, Desa Domas, Kecamatan Menganti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, tersangka diketahui menggunakan situs perjudian bernama "SURGA 88" dengan alamat situs https://www.surga88-go.online. Aktivitas tersebut dilakukan melalui ponsel pintar OPPO A17k berwarna biru, dengan nomor SIM card 083822949630. Namun, saat petugas mencoba memeriksa lebih lanjut, tersangka melarikan diri, meninggalkan ponsel yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka kembali ke rumahnya di Perumahan Omah Indah D-2 No.14, Desa Brikang, Kecamatan Menganti. Tim dari Polsek Menganti segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijeratkan
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Menganti mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A17k warna biru yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, tersangka juga terancam dijerat Pasal 303 KUHP atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana perjudian.
Komitmen Polsek Menganti dalam Memberantas Perjudian
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., menyatakan dalam keterangan tertulisnya Senin (6/1/25) bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun karena melanggar hukum dan berdampak buruk bagi kehidupan sosial.
Pewarta : Redho