Laporan Penghinaan di Facebook Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Pelapor Minta Kepolisian Serius Menangani


Sidikalang, MitraBhayangkara.my.id - Ibuk L. Sitohang, warga Kabupaten Dairi, mengeluhkan lambatnya penanganan laporan polisi yang dilayangkannya terkait dugaan penghinaan melalui tiga akun Facebook atas nama Anugrah, Ayu Syahputri Sipayung, dan Ida Yanti Sipayung IDA. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP//B/396/x/2024/SPKT/polres/Dairi/Polda Sumatra tanggal 26 Oktober 2024, yang dibuat di kantor kepolisian Polres Dairi Jalan SM, Raja Bawah, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.


Dugaan Kejahatan Informasi Elektronik

Ibuk L. Sitohang melaporkan ketiga akun Facebook tersebut dengan dugaan kejahatan informasi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27(3).


Keluhan Pelapor dan Tindak Lanjut Polisi

Ibuk L. Sitohang mengaku telah menanyakan tindak lanjut laporan tersebut kepada Bapak Hombing, petugas yang memeriksa laporannya. Bapak Hombing mengatakan bahwa laporan tersebut sudah tidak dilanjutkan. Namun, pada tanggal 31 Desember 2024, Bapak Hombing menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Camat Tigalingga, Pak Sinaga, untuk wawancara. Bapak Hombing juga meminta maaf atas keterlambatan tindakan lanjut dari laporan Ibu L. Sitohang berkaitan dengan Natal dan Tahun Baru tahun lalu.

Melalui pesan WhatsApp, Bapak Hombing juga menyampaikan bahwa pemeriksaan selanjutnya telah dilakukan dengan wawancara dengan Kepala Desa Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Namun, pihak terlapor yang sudah diundang tidak hadir.

Kaitan dengan Proyek di Desa Ujung Teran

Ibuk L. Sitohang menduga bahwa pemanggilan Camat Tigalingga terkait dengan proyek yang ada di Desa Ujung Teran. Ia menjelaskan bahwa Biro Media Revolusi saat itu meminta untuk ukur ulang proyek tersebut dan meminta agar dilaksanakan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah dengan masyarakat.

Permintaan Pelapor

Ibuk L. Sitohang meminta kepada pihak yang terkait dalam pemeriksaan laporan tersebut agar lebih serius dalam penanganannya terkait dengan dugaan penghinaan tiga akun Facebook tersebut yang tertuang di lembaran laporan polisi.

Pewarta : Baslan Naibaho

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1