Dua Oknum LSM di Probolinggo Ditangkap, Diduga Peras Kades dengan Modus Dugaan Korupsi


Probolinggo, MitraBhayangkara.my.id - Dua oknum LSM di Probolinggo, ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Probolinggo pada Senin (20/1/2025). Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap SE (47), Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.


Kronologi Pemerasan

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengungkapkan bahwa pemerasan ini berawal dari surat klarifikasi terkait dugaan korupsi pada proyek di Desa Kropak yang diterima korban pada Senin (13/1/2025).

"Korban kemudian menghubungi salah satu pelaku, HA, melalui WhatsApp untuk membahas masalah ini. Namun, HA justru meminta uang sebesar Rp 7 juta agar laporan tersebut tidak dilanjutkan," ungkap AKP Putra.

Karena korban tidak segera memenuhi permintaan tersebut, pada Minggu (19/1), HA kembali menghubungi korban untuk meminta uang yang diminta oleh ZA. Keesokan harinya, Senin (20/1), HA kembali menekan korban melalui pesan suara agar menyelesaikan pembayaran uang hari itu juga.

Korban yang terdesak akhirnya meminjam uang sebesar Rp 5 juta untuk diberikan kepada kedua pelaku. Uang tersebut diserahkan langsung kepada ZA dan HA di Kantor Desa Kropak.

"Begitu keluar dari kantor desa, kedua pelaku langsung diamankan oleh tim kami dengan barang bukti uang Rp 5 juta. Saat dilakukan penggeledahan, kami juga menemukan kartu identitas media online dan LSM milik para pelaku," jelas AKP Putra.

Proses Hukum dan Perhatian Serius Polisi

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Probolinggo. "Kami akan terus mendalami kasus ini dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada masyarakat," pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memberantas tindak pidana pemerasan, terutama yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan media atau lembaga tertentu.

Pewarta : Redho

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1