MitraBhayangkara.my.id, Makassar - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari Rumah Pegiat Hukum dan Demokrasi di depan PN Makassar dengan isu Tolak penetapan PKPU Sementara No.8/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Makassar pada Tanggal 17 Oktober 2024, yang mana keputusan tersebut dinilai cacat prosedur dalam proses penetapannya, berlangsung pada Senin 16/12/2024.
Massa aksi yang berjumlah puluhan orang menyampaikan aspirasi di depan PN Makassar dan meminta kepada ketua pengadilan untuk menemui massa aksi yang dipimpin oleh Agus dan Riswan sebagai jendral lapangan (Jenlab).
Dalam aksi tersebut, Agus mengatakan apa yang menjadi keputusan dari keempat Hakim yang memimpin perkara PT. Basosi Pratama dengan Penggugat/Termohon SYAHRIL yang ingin menguasai/mengambil alih PT. Basosi Pratama dengan cara melawan hukum dan diduga kuat ada persekongkolan serta kesepakatan Non Legitasi terhadap Empat Oknum Hakim yaitu, Arif Wisaksono (Ketua Hakim), Burhanuddin (Hakim Anggota), Herianto (Hakim Anggota) dan Timotius Djemey (Hakim Pengawas).
"Bagaimana tidak dugaan itu dialamatkan kepada keempat Hakim yang kami duga Nakal ini, dimana dalam perkara yang saat ini bergulir di pengadilan Negeri Makassar keluar hasil penetapan PKPU sementara ditetapkan tanpa menghadirkan dari tergugat dalam Hal ini PT. Basosi Pratama," ujar Agus.
Berdasarkan Keputusan dari Pengadilan sebelumnya, PT.Basosi Pratama dalam sidang perdata terkait legalitas kepemilikan perusahaan yang dimenangkan oleh Jasen Kariatun sebagai direktur utama dalam Perusahaan PT. Basosi Pratama, yang mana pada saat itu SYAHRIR mengaku sebagai direktur utama dalam Perusahaan tersebut.
Berdasarkan Akta-akta Legalitas PT.Basosi Pratama dan telah diakui oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI dan Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi apa yang menjadi keputusan PKPU sementara yang ditetapkan oleh keempat hakim tersebut tidak ada hubungannya dengan Sengketa yang dimohonkan Oleh Penggugat dalam Hal Ini SYAHRIR," tambah Agus.
Kuasa hukum dari PT.Basosi Pratama Didit Hariadi.SH, yang ditemui langsung oleh Humas PN Makassar, Sibali dalam ruang Humas mengatakan bahwa apa yang telah dilampirkan oleh SYAHRIR kepada Ke-empat Hakim itu adalah Bukti yang tidak memiliki legalitas secara Hukum.
"Tidak diakui oleh Kemenkumham seperti apa yang Klien kami Miliki, terkait bahwa Legalitas Hukum da HAM yang terblokir seperti dilampirkan oleh si Penggugat SYAHRIR itu adalah hal yang sama sekali tidak benar dan kami punya bukti yang Valid terkait itu," beber Didit.
Didit juga menambahkan bahwa bukti-bukti dari PT.Basosi Pratama sudah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah tahap SIDIK.
"Jadi Wajar kami selaku Kuasa Hukum dari PT.Basosi Pratama menduga kuat Ke-Empat Hakim ini ada kesepakatan Konspirasi Jahat Sehingga Sangat Berani mengambil tindakan Hukum yang sangat melanggar kode etik sebagai pemangku Hukum di Negara ini, berdasarkan keputusan yang kami anggap cacat hukum ini, langkah yang akan kami ambil adalah dengan melakukan pelaporan terhadap SYAHRIR serta Ke-Empat Hakim ini ke Polda Sulsel," sambungnya.
Terkait Putusan HOMOLOGASI, Didit Menganggap bahwa itu adalah keputusan yang keliru karena melibatkan pihak Kliennya.
"Adapun keputusan HOMOLOGASI yang diambil oleh Ke-Empat Hakim ini kami anggap sebagai suatu keputusan yang keliru jika Keputusan itu melibatkan kami didalamnya karena klien kami tidak ada urusan dengan keputusan akhir yang diambil oleh Ke-Empat Hakim ini. " Jelas Didit dalam Konfrensi pers nya di salah satu Cafe dekat PN.
Pewarta: Redaksi