MitraBhayangkara.my.id, Semarang - Sebuah rumah di Lingkungan Kupang Tegal Kel. Kupang Kec. Ambarawa, Selasa siang (24/12/2024), mengalami kebakaran saat ditinggal pergi oleh pemiliknya.
Diketahui pemilik rumah tersebut adalah Paino (65 tahun), yang saat kejadian sedang berada di rumah lain miliknya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah yang terbakar.
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W, SH. SIK. MH., melalui Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti SH. MH., menyampaikan kronologi kejadian. Paino sempat berada di rumah yang terbakar sebelum kejadian kebakaran terjadi.
"Pak Paino sebelum kejadian sempat berada di rumah tersebut. Korban keluar dari rumah yang terbakar sekitar pukul 13.00 WIB, dan menuju ke rumah miliknya yang lain berjarak kurang lebih 100 meter," ungkapnya.
Sekitar 20 menit kemudian, Paino melihat dari dalam rumahnya yang lain bahwa rumah miliknya yang baru saja ditinggalkan sudah dalam keadaan terbakar. Melihat kejadian tersebut, korban meminta tolong tetangga sekitar untuk proses pemadaman.
Mendapat laporan kejadian, personel piket Polsek langsung menuju lokasi bersamaan dengan 2 unit pemadam kebakaran pos Ambarawa.
"Saya melihat api di rumah saya itu dari dalam rumah, terlihat awal api muncul dari bagian kamar depan," jelas Paino saat memberikan keterangan kepada personel Polsek Ambarawa.
Sekitar pukul 14.30 WIB, api berhasil dipadamkan dan personel baik dari Polsek maupun Koramil Ambarawa masih berada di lokasi untuk pengamanan proses pendinginan.
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan pemilik rumah yang mengetahui langsung, AKP Ririh menyampaikan penyebab dari kebakaran adalah adanya korsleting stop kontak listrik di kamar depan.
"Karena rumah berbahan sebagian besar kayu, sehingga api cepat membesar dan menghanguskan rumah korban. Untuk penyebab dugaan awal berdasarkan keterangan maupun pemeriksaan di lokasi, dari arus pendek listrik. Korban jiwa nihil, karena rumah dalam keadaan kosong," pungkas AKP Ririh.
Pewarta: Soleh