MitraBhayangkara.my.id, Medan - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Trolley Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu dikelola oleh PT Angkasa Pura (AP) II.
Tersangka baru adalah LD, Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya, dan Y, Direktur PT. Dinamika Utama Indonesia. Keduanya diduga terlibat dalam proyek Bandara Pintar Bandara Kualanamu Deli Serdang pada tahun 2017 yang merugikan negara sebesar Rp. 4.511.971.645.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024) menjelaskan LD sedang mengerjakan pekerjaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Antrian Taksi, Banner Digital, Wall Display Ruang Rapat Domestik , Kios Informasi, Survei Cerdas, dan Ruang Perang.
Sedangkan tersangka Y selaku Direktur PT. Dinamika Utama Indonesia yang memberikan penawaran selanjutnya melakukan survey lokasi pemasangan sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan Sistem Pengelolaan Air dan Suhu.
“Total kegiatan yang disubkontrakkan dengan nilai Rp 19.220.000.000,- termasuk PPN, merupakan subkon dari PT Angkasa Pura Solusi selaku penyedia, yang ditunjukkan oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang,” jelasnya.
Lebih lanjut Adre menyampaikan, pekerjaan tersebut termasuk dalam pekerjaan pokok, dari temuan ahli perhitungan KAP diketahui kerugian negara sebesar Rp. 3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima PT. Lusavrinda Jayamadya dan temuan Anggota IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya sebaiknya diserahkan ke PT. Ruang Pura Solusi.
Sebab dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) ditemukan mark-up harga, dan kerugian negara sudah dikembalikan pada Senin (9/12/2024) seluruhnya, dan disetorkan. ke Rekening Pemerintah Lainnya ( RPL),” kata Adre W Ginting.
Terhadap tersangka Y selaku (Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia) selaku subkontraktor yang melaksanakan sub pekerjaan Water and Temperature Management System pada pekerjaan SmartAirport di bandara Kuala Namu Deli Serdang sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp797, 297.018,00 serta tidak berfungsi atau hilang total.
Lebih lanjut, mantan Intel Kejari Binjai mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.
Alasan penangkapan, menurut Adre, Tim Penyidik telah memperoleh sedikitnya 2 (dua) alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pegawai Bandara Pintar PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu pada tahun 2017 dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat ditangkap.
“Kedua tersangka LD dan Y ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024 di Lapas Negara Kelas I Medan,” ujarnya.
Wartawan: AW Ginting/Junianto Marbun