Ditresnarkoba Polda Kalbar Musnahkan Sabu Senilai 35 Miliar:Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba


 Pontianak,Kalbar MitraBhayangkara.my.id - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kg di halaman kantor dit resnarkoba Polda Kalbar Pontianak Senin 9 Desember 2024 pukul 13. 00 WIB.

Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Kapuas Hulu dari jaringan internasional Malaysia Indonesia. Operasi ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai 35 miliar rupiah yang ditemukan di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia pada November 2024 yang lalu,Dalam operasi tersebut tim gabungan sat resnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek puring kencana berhasil menangkap 5 tersangka yang berperan sebagai kurir.


Acara pemusnahan dipimpin lansung  oleh Kabag bin Ops ditresnarkoba Polda Kalbar AKBP Sri sulasmini S.H M.H dan dihadiri oleh perwakilan dari BNNP Kalbar,Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu,Bea Cukai Badau,serta penasihat hukum tersangka.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu ke dalam air yang diberi cairan Racun Rumput kemudian larutan tersebut dibuang ke dalam lubang toilet,proses ini disaksikan langsung oleh para tersangka dan pejabat terkait serta dituangkan dalam berita acara resmi.


Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan,melalui Kasat Res narkoba iptu Jamali menegaskan pentingnya kerjasama semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba khususnya di Kapuas Hulu,

Ia menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama demi melindungi generasi muda menuju Indonesia emas 2045"ujarnya.


Operasi ini menjadi bukti nyata keberhasilan Polres Kapuas Hulu dalam menghadapi ancaman narkoba lintas negara yang berusaha menyusupi wilayah Indonesia melalui perbatasan. Sinergi antara kepolisian,Kejaksaan, BNNP dan Bea Cukai menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kapuas Hulu" tutupnya.

(BUDIMAN)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1