Truk Muatan Pasir Terguling di Ungaran, Jalan Semarang-Solo Sempat Terhalang


Ungaran, Semarang - MitraBhayangkara.my.id - Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan utama Semarang-Solo, tepatnya di Jalan Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Jumat dini hari (8/11/2024).

Sebuah truk dump bermuatan pasir yang sedianya akan bongkar muat di Kabupaten Kudus terguling, menutup seluruh jalur dari arah Solo ke Semarang.


Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Semarang Iptu Sutarto SH. MH., mengatakan kejadian terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.

"Truk muat pasir sekiranya akan bongkar muat di Kudus dari Muntilan, Magelang. Dan dugaan awal truk L 9452 RK dikemudikan Bambang Winarno (37 Th) warga Kab. Kudus, saat di lokasi kejadian mengalami kantuk sehingga naik ke median jalan, dan terguling ke kiri menutup seluruh jalur dari arah Solo Ke Semarang." Ungkapnya.

Iptu Sutarto menegaskan bahwa dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, hanya kerugian materiil. Atas kejadian ini, terjadi antrean dari kedua arah sepanjang kurang lebih 1.5 Km.

"Kendala kami saat evakuasi adalah pemindahan material pasir yang dibawa truk tersebut, ditambah jam pagi yang merupakan jam berangkat aktivitas baik kerja maupun sekolah." Ungkapnya.


Pengemudi truk Bambang dalam keterangan menuturkan, pihaknya sebelum kejadian menghindari 2 unit sepeda motor yang hendak masuk ke arah Undaris.

Untuk truk yang mengalami kecelakaan telah diamankan Sat Lantas Polres Semarang. Dan saat evakuasi berlangsung, Sat Lantas memberlakukan Contra Flow dari arah Solo ke Semarang.

"Sekitar pukul 08.00 Wib, badan truk berhasil di evakuasi. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Damkar Kab. Semarang, dengan mengerahkan 1 unit mobil Damkar untuk pembersihan tumpahan solar dan oli. Adapun matreal pasir yang menutup jalan, sudah ditepikan untuk diangkut menggunakan truk lain." Tegas Iptu Sutarto kembali.

Menanggapi jam larangan truk atau mobil muatan lewat jalur kota pada pagi hari, Iptu Sutarto menegaskan bahwa pihak Sat Lantas akan melakukan penindakan dengan Tilang apabila ada yang melanggar pada jam pagi, yaitu antara jam 06.00 Wib hingga 08.00 Wib.

(Yunan)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1