Sengketa Lahan di Sungai Duri Bengkayang Memanas, Warga Desak Kapolsek Segera Tindak

Terungkapnya kejanggalan dalam dokumen yang digunakan oleh Megawati untuk memperoleh hak atas lahan tersebut menimbulkan pertanyaan besar

Sungai Raya, Bengkayang - MitraBhayangkara.my.id - Puluhan warga penggarap lahan di Dusun Cahaya Selatan, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, mendatangi Mapolsek Sungai Raya pada Minggu (3/11/2024) pagi. Mereka mendesak Kapolsek AKP Hassan Abdullah SH, MH, untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun.

 

Warga penggarap merasa dirugikan karena tidak dapat mengolah kebun mereka selama 2 bulan terakhir. Hal ini terjadi akibat perebutan lahan secara paksa oleh pihak yang mengaku ahli waris dari Djap Moi Kie, pemilik Sertifikat Hak Pakai yang telah kadaluarsa 32 tahun.

 


Warga penggarap memiliki dasar hukum yang kuat berupa Surat Pernyataan Garapan, Surat Keterangan Garapan, dan Berita Acara Rapat di Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang yang memberikan mereka hak untuk melanjutkan penggarapan.

 


Mereka juga mempertanyakan proses penyelidikan Pengaduan tertanggal 10 September 2024 terkait dugaan tindak pidana pengerusakan yang telah ditangani oleh Polsek Sungai Raya.

 

Kuasa hukum para penggarap, Ike Florensi Soraya SH, menyayangkan lambannya proses penyelidikan dan meminta penyidik untuk menghadirkan saksi ahli. Namun, Kapolsek menjawab bahwa hal itu membutuhkan biaya yang tidak dimiliki Polsek.

 

Perwakilan penggarap, Hermanto, mengungkapkan rasa tidak aman karena selalu diawasi oleh 2 orang asing yang disuruh menggarap lahan oleh pihak yang mengaku ahli waris.

 

"Kami mohon ada langkah dan tindakan dari Kapolsek untuk mencegah orang asing yg masuk ke lokasi dan membuat situasi kampung kami tidak aman," ujar Hermanto.

 

Kapolsek menjawab bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan 2 orang pekerja tersebut.

 

Rezza, mantan Kepala Desa Sungai Duri, yang ikut mendampingi para penggarap, menambahkan bahwa warga penggarap telah bersabar dan mengikuti semua prosedur, namun pihak yang mengaku ahli waris tidak pernah hadir dalam mediasi.

 

"Anehnya, permohonan SHM atas nama Megawati, yang mengaku cucu kandung Djap Moi Kie, sempat dianggap lengkap dan hendak diproses oleh Kantor ATR BPN Bengkayang," ujar Rezza. "Namun, setelah kuasa hukum para penggarap menyampaikan surat keberatan, Kantor BPN Bengkayang memutuskan tidak menerbitkan SHM atas nama Megawati."

 

Setelah Kantor ATR BPN Bengkayang meminta petunjuk kepada ATR BPN Provinsi Kalimantan Barat, ditemukan kejanggalan mengenai hak waris Megawati.

 

"Tham Tet Sji (orang tua dari Mawardi dan Megawati) tidak terdaftar sebagai ahli waris dari Djap Moi Kie," jelas Ike Florensi Soraya SH. "Artinya, Tham Tet Sji dan anak-anaknya bukanlah ahli waris yang sah."

 

Atas dugaan pemalsuan identitas ini, penggarap atas nama Hermanto telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkayang.

 

Berdasarkan fakta tersebut, perjanjian ganti rugi kepada penggarap atas nama Sugianto dan Lo Lim phin yang dilakukan oleh Mawardi dan Tham Tet Sji dianggap batal demi hukum.

 

"Ada tipu daya dalam perjanjian tersebut," ujar Ike Florensi Soraya SH. "Perjanjian itu dianggap tidak pernah ada sehingga tidak ada suatu perikatan."

 

Masalah sengketa lahan ini semakin rumit dengan adanya surat kuasa substitusi yang diberikan oleh Megawati kepada pengurus Adat Dayak Kecamatan Capkala untuk menggarap lahan dan melakukan perlawanan.

 

"Ini tindakan yang mengadu domba," ujar Sukirman, tokoh masyarakat. "Megawati cs ada di Jakarta, yang dibawah orang yang tidak mengerti apa apa dipakainya untuk menjadi bemper dan tumbal. Ini sama saja membenturkan antar masyarakat."

 

Akhirnya, setelah berdialog dengan Kapolsek, warga penggarap menerima tawaran Kapolsek untuk mencari solusi bersama forkopimcam dalam waktu 3 hari.

 

(BUDIMAN)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1