Tuntang, Semarang - MitraBhayangkara.my.id - Sebuah kecelakaan maut terjadi di jalur tol Ungaran-Solo KM 445+200 Jalur A, masuk wilayah Ds. Delik Kec. Tuntang Kab. Semarang, pada Senin (4/11/2024). Sebuah minibus Suzuki Karimun menabrak bagian belakang truk Hino yang sedang berjalan di depannya.
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W, SH. SIK. MH., menyatakan bahwa satu orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut. "Korban sudah ditangani oleh unit Gakkum Sat Lantas Polres Semarang," ungkap AKBP Ike. "Mobil Suzuki Karimun dengan Nopol W 1088 RI diduga menuju ke arah Jogjakarta dari arah Semarang."
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani STK. SIK. CPHR., didampingi Kanit Gakkum Ipda Handriani SE. MH., menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Minibus Suzuki Karimun yang dikemudikan Hanifel Oktario (41 Th) warga Kab. Boyolali berjalan dengan kecepatan tinggi dan hendak menyalip truk Hino BE 8314 PY yang dikemudikan Aris (35 Th) warga Lampung Timur bermuatan pakan ternak. Namun, diduga karena over speed, mobil Suzuki Karimun menabrak bagian belakang kanan truk tersebut.
"Kedua kendaraan sama-sama berjalan di lajur lambat," jelas AKP Lingga. "Karena diduga over speed dan jarak terlalu dekat saat berpindah lajur ke lajur kanan/lajur cepat, pengemudi tidak bisa menguasai kendaraan sehingga menabrak bagian belakang kanan truk."
Mobil Suzuki Karimun sempat terpelanting sejauh kurang lebih 10 meter ke bagian kanan hingga menabrak pembatas tol. Mobil tersebut berisi 5 orang penumpang, dimana 2 di antaranya adalah anak-anak.
"Mobil tersebut berisi satu keluarga," tambah AKP Lingga. "Korban meninggal dunia adalah istri pengemudi yang duduk di bagian kiri depan. Ibu mertua pengemudi beserta anak-anak korban yang masing-masing berusia 6 dan 3 tahun duduk di bagian belakang, atau baris kedua. Saat ini para korban yang selamat maupun luka-luka, mendapat perawatan di RSUD Kota Salatiga."
Kabid Humas Kombes Pol. Artanto SIK. M.Si., menghimbau para pengguna jalan, khususnya di jalan bebas hambatan atau tol, untuk memperhatikan batas kecepatan. "Kondisi jalan bebas hambatan atau tol yang memungkinkan pengguna jalan untuk over speed, membuat para pengemudi sering terlena akan kecepatan kendaraan yang dikendarainya. Oleh sebab itu, kami imbau untuk menjaga batas kecepatan dan menjamin jarak aman dengan kendaraan yang ada di depannya, terlebih dalam hal hendak mendahului kendaraan di depannya dengan tetap memastikan sisi kanan melalui kaca spion, apakah sudah aman untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya." Imbuhnya.
(Umam)