Klaten - MitraBhayangkara.my.id - Sidang pertama Gugatan yang diduga adanya Penyimpangan kampanye yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Paslon no urut 03 berlangsung.
PSI sebagai partai pendukung Paslon nomor urut 01 di Pilkada Klaten Yoga - Sova sebagai penggugat, terhadap kubu paslon nomor urut 03 sebagai tergugat, Pada Minggu (10/11/24).
Sidang hari pertama pemanggilan penggugat dan menghadirkan para saksi dari kubu paslon nomor urut 01, sidang dilakukan di Ruang GAKUMMDU BAWASLU Kabupaten Klaten secara tertutup.
Annas sebagai penggugat dari kubu paslon 01 di Pilkada Klaten mengatakan, bahwa laporan yang dilayangkan pada Senin 4 Nopember 2024 merupakan temuan di lapangan bahwa pada sabtu 2 Nopember 2024 yang seharusnya merupakan jadwal kampanye dari kubu paslon nomor urut 01 Yoga - Sova tapi diduga serobot oleh kubu paslon nomor urut 03 Hamenang - Benny, Ucap Annas kepada media (13/11/24).
Kejadian itu terjadi saat kampanye kubu paslon nomor urut 03 di Pasar Gedhe Klaten dengan membagikan kaos dan jilbab kepada masyarakat dan para pedagang serta para pengunjung di pasar Gedhe Klaten.
Annas justru mengkhawatirkan apabila terjadi gesekan antar kubu di masyarakat siapa yang bertanggung jawab, karena jadwal yang seharusnya dipakai oleh paslon nomor urut 01 tapi justru diserobot oleh kubu dari paslon nomor urut 03.
Annas juga menyampaikan ada indikasi dugaan bahwa Bupati belum mengajukan izin cuti kampanye kepada Gubernur atau kemendagri tapi sudah ikut mengkampanyekan dari salah satu paslon.
Annas juga sangat menghormati Bupati sebagai pejabat yang bisa menjadi suri tauladan, seperti Bapak Yoga sebagai Wakil Bupati izin cuti dulu baru ikut Pilkada, Tapi kalo Ibu Bupati sudah memiliki izin cuti untuk kampanye mendukung salah satu paslon dipersilakan, seperti juga mas Hamenang juga mundur dulu dari anggota Dewan, baru maju ikut pilkada, Ucap Annas
Laporan yang diajukan oleh Annas dari Tim paslon nomor urut 01 sekaligus sebagai anggota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ada 2 laporan : 1. tentang penyimpangan jadwal kampanye. 2. menanyakan izin cuti kampanye Ibu Bupati kepada Gubernur dan Kemendagri.
Laporan juga disertakan bukti materiil berupa Foto dan di dalamnya ada video juga Flasdisk, serta SK KPU no. 1801 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan jadwal kampanye.
Annas mengharapkan dengan adanya laporan ini masyarakat sadar bahwa bagaimana proses pemilu / Pilkada bisa Jujur, adil dan damai.
(Khnza-Red)