Kota Semarang - MitraBhayangkara.my.id - Kapolrestabes Semarang menetapkan 2 orang tersangka dalam dua kasus asusila yang berbeda. Pertama, seorang pegawai restoran di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial KDK (33), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pornografi. Kedua, SP (36), ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan kepada anak oleh bapak tiri.
Kasus pertama melibatkan KDK (33), yang ditangkap karena memproduksi konten pornografi. Tersangka merekam rekan kerjanya yang perempuan saat berada di kamar mandi menggunakan ponselnya. "Ada empat perempuan rekan kerja pelaku yang terekam," ungkap Kombes Pol Irwan Anwar.
KDK mengaku telah melakukan aksi ini sejak tahun 2022. "Awalnya bertujuan untuk menghibur diri, untuk koleksi pribadi," jelasnya. Polisi telah menyita ponsel KDK yang berisi rekaman eksplisit. KDK telah melakukan aksi tersebut lebih dari sepuluh kali.
Tersangka kedua, SP (36), menghadapi tuntutan berat terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur. SP melakukan perbuatan tersebut pada tahun lalu, saat korban masih siswa sekolah dasar. SP mengancam anak tersebut, "Jika kamu tidak menurut, saya akan menceraikan istri saya."
Kedua tersangka kini menghadapi konsekuensi hukum. KDK dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. SP dijerat Pasal 81 dan 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 dengan potensi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Insiden ini menggugah keprihatinan masyarakat tentang keselamatan dan perilaku etis. Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan kejadian serupa. Investigasi terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi para korban.
(Djoko)