Polrestabes Medan Klarifikasi Dugaan Pungli Petugas Lalu Lintas, Panggil Pengendara dan Petugas


Medan, MitraBhayangkara.my.id - Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, S.H., S.I.K., meminta klarifikasi atas beredarnya berita dan video yang diduga tidak benar atau hoaks mengenai dugaan pungutan liar oleh petugas lalu lintas di jalan Jamin Ginting, Padang Bulan.

Klarifikasi dan Pemanggilan

"Berita ini harus diklarifikasi agar tidak menjadi opini dari segelintir orang yang memanfaatkan berita yang belum dapat kebenarannya. Kita akan memanggil petugas dan pelanggar kendaraan bermotor tersebut, untuk diklarifikasi," ujar Kompol Andika Purba.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis (21/11/2024) di persimpangan Rumah Sakit Siti Hajar, Padang Bulan. Seorang pengendara bermotor dengan pelat BM XX18 YH diberhentikan oleh petugas lalu lintas karena tidak memakai helm.

Petugas melakukan penindakan berupa penilangan. Namun, dalam video yang beredar, pengendara bermotor tersebut mengatakan bahwa petugas meminta sejumlah uang.


Klarifikasi Pihak Kepolisian

Baur Tilang Satlantas Polrestabes Medan, AIPTU SR. Simanjuntak, mengatakan akan menindak petugas yang meminta duit, tetapi kalaulah berita ini tidak benar, pihaknya akan memanggil pengendara tersebut untuk mengklarifikasi berita yang telah beredar.

"Oknum petugas itu telah menunjukkan bukti pembayaran dan surat tilang tersebut kepada saya," ucap AIPTU SR. Simanjuntak.

Klarifikasi Oknum Petugas

Oknum petugas yang diduga melakukan pungutan tersebut menyatakan bahwa informasi di media online tidak benar.

"Pada saat itu, pengendara meminta tolong kepada saya agar memberikan keringanan atas kesalahan yang dilakukan, dimana denda yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 750.000. Saya menyarankan kepada pengendara untuk membayarnya di Bank atau Indomaret. Dengan menimbang pengendara telah menyadari kesalahannya, saya melakukan penilangan dengan denda Rp 250.000. Pengendara menitipkan uang tersebut untuk saya bayarkan ke Bank, lalu saya menyetorkan bukti tilang dan pembayaran denda tersebut ke Baur Tilang AIPTU SR. Simanjuntak," jelas oknum petugas.

Saran Praktisi Hukum

Agus Halawa, S.H., seorang praktisi hukum, mengatakan masyarakat harus jeli dan peka terhadap informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Kita lihat para petugas Kepolisian sudah melakukan penertiban, baik dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif. Ini membuktikan bahwa Satlantas Polrestabes Medan telah menjalankan tugas dan fungsinya. Kita tidak boleh menghukumi sepihak saja, tetapi harus menimbang kebenaran sebenarnya," ucap Agus Halawa, S.H.

(Junianto Marbun)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1