Pematangsiantar, Sumatera Utara, MitraBhayangkara.my.id - Personel piket Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat di dalam rumah di Jalan Bukit Maratur, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (24/11/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Kronologi Penemuan Mayat
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, SH, dikonfirmasi pada Senin (25/11/2024) siang, mengatakan bahwa mayat tersebut bernama Mianna br Naiborhu (55).
AKP Restuadi menceritakan kronologis kejadian yang berawal pada hari Minggu 24 November 2024 pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saksi Fransiska br Purba, rekan sesama jemaat gereja korban, menelepon korban berulang-ulang karena korban sebagai Dirigen Gereja tempat mereka ibadah di Jalan Medan. Namun, korban tidak menjawab telepon tersebut.
Selanjutnya, ibadah gereja tetap dilanjutkan dengan menggantikan korban kepada jemaat lainnya. Sekira pukul 11.00 WIB usai ibadah gereja, saksi Fransiska br Purba bersama rombongan gereja menjenguk korban ke rumahnya untuk menanyakan kenapa ditelepon tidak menjawab.
Setiba di rumah korban, ternyata pintu rumah terkunci dari dalam dan lampu masih hidup. Korban juga tidak menjawab saat dipanggil. Merasa curiga, saksi Fransiska br Purba memanggil tetangga korban bernama Perdinan Pardede.
Lalu, Perdinan Pardede menelepon RT setempat, Oloan Syarifuddin Nababan. Setiba di rumah korban tersebut, RT Oloan Syarifuddin Nababan memanggil korban, tetapi korban tetap tidak menjawab.
Mengetahui itu, RT dan rombongan gereja semakin curiga sehingga melapor ke Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar. Tidak berapa lama, personel piket Polsek Siantar Martoba datang dan mendobrak/membuka paksa gembok pintu gerbang, jendela pintu depan, dan jendela kamar korban didampingi perangkat kelurahan (RT) dan keluarga korban.
Pemeriksaan dan Penyerahan Jenazah
Setelah polisi berhasil membuka pintu kamar, rombongan gereja melihat korban sudah terlentang di atas tempat tidur dengan kondisi sudah meninggal dunia.
Kemudian, Tim Inafis Polres Siantar datang melakukan olah TKP. Setelah diperiksa disaksikan keluarga, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Suami korban, Antonius Telambanua (56), membuat surat pernyataan dilengkapi materai supaya tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena keluarga sudah menerima ikhlas korban meninggal karena sakit yang dideritanya.
Adanya surat pernyataan itu, pihak Polsek Siantar Martoba menyerahkan jenajah korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
"Korban meninggal diduga akibat penyakit yang dideritanya dan keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi," jelas AKP Restuadi.
(M. Baringin P Sihombing)