Pengeroyokan Berujung Maut, Tiga Pelaku Ditangkap, Tersangka Janji Santunan Tak Kunjung Terealisasi


MitraBhayangkara.my.id, Serang, Banten - Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berujung pada kematian korban, AN. Tiga pelaku, yaitu JS (55), MU (31), dan AM (32), berhasil diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Banten.

Kronologi Kejadian:

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban di Link. Bogeg, RT/RW 002/002, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Korban, AN, pulang ke rumahnya setelah menginap di rumah JS. JS kemudian mengajak AM (anaknya) dan MU (adik iparnya) untuk mengikuti AN.

Saat AN masuk ke rumahnya, JS, MU, dan AM melihat sekilas seseorang masuk ke dalam rumah dalam keadaan pintu tertutup. JS dan MU menjaga pintu depan, sedangkan AM menjaga pintu belakang. JS dan MU kemudian mendorong pintu depan, tetapi terkunci. AM berteriak minta tolong dan MU berlari ke arah pintu belakang.

Tidak lama kemudian, pintu depan dibuka oleh AN, dan JS berlari ke arah pintu belakang untuk menyusul AM dan MU. JS melihat AM dan MU memukuli AN dengan tangan kosong. AN, yang saat itu sedang jongkok, diikat kedua tangannya dengan tali rapia. JS pun ikut memukuli AN dengan menampar wajahnya.

Akibatnya, AN mengalami luka parah di wajah dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut. Keadaan AN semakin lemah karena banyak mengeluarkan darah.


Upaya Damai Gagal, Pelaku Ditangkap

Pihak keluarga JS melakukan dua kali upaya damai dengan keluarga korban. Musyawarah pertama dilakukan pada 5 September 2024 di Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota, dan kedua pada 14 September 2024 di rumah korban.

Dalam musyawarah tersebut, JS dan keluarganya meminta maaf dan berjanji memberikan santunan kepada keluarga korban. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.

"Pada 14 Oktober 2024, penyelidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan," ujar Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.



Motif dan Modus Pelaku

Motif para pelaku adalah menduga korban berbuat tidak sopan kepada anak JS karena masuk kerumah anak pelaku secara diam-diam. Modus yang digunakan adalah melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara.


(Redaksi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1