Singkawang - MitraBhayangkara.my.id - Roby Sanjaya, SH, kuasa hukum korban dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, kembali mendesak Polres Singkawang untuk segera menangkap tersangka Herman. Desakan ini semakin kuat setelah Pengadilan Negeri Singkawang pada 21 Oktober 2024 menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka.
"Penolakan gugatan praperadilan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan," tegas Roby. "Tersangka menghadapi ancaman pidana di atas 5 tahun, dan kami khawatir ia akan melarikan diri atau merusak barang bukti."
Roby menegaskan bahwa hingga saat ini, sudah 12 hari sejak putusan praperadilan, tersangka masih berkeliaran bebas. Ia mendesak Polres Singkawang untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penangkapan atau, jika perlu, segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). "Hal ini penting agar proses hukum tidak terhambat dan tersangka tidak terus bebas berkeliaran," tambahnya.
Roby juga mengungkapkan rencana untuk mendatangi DPRD Kota Singkawang guna meminta agar tersangka tidak lagi menerima gaji. “Kami tidak ingin uang rakyat digunakan untuk membiayai seseorang yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur,” tegas Roby.
(Budiman)