Jakarta - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) ke Kepala Divisi Propam Polri terhadap penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKBP H. Yusami S.I.K., M.I.K. Laporan tersebut ditujukan karena Yusami diduga melakukan pemberian harapan palsu (PHP) dan tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus dugaan korupsi dan/atau penggelapan dana rakyat, dana hibah BUMN, yang dilaporkan PPWI pada 13 Mei 2024.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan PPWI terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Laporan tersebut ditembuskan ke berbagai kantor pemerintah di Pusat maupun ke Forum Komunikasi Pemerintahan Daerah (Forkopimda) di seluruh Indonesia.
Penyidik Yusami kemudian menjanjikan akan mengirimkan SP2HP setelah menerima tambahan dokumen dari PPWI pada 27 Agustus 2024. Namun, janji tersebut tidak kunjung ditepati, meskipun Wilson Lalengke berulang kali menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Balas Pesan dan Janji yang Tak Kunjung Ditepati
Yusami kemudian menyatakan bahwa SP2HP telah dikirimkan pada 15 November 2024, namun hingga 22 November 2024, surat tersebut belum diterima Wilson Lalengke. Hal ini menunjukkan bahwa Yusami terbukti berbohong dan tidak menepati janjinya.
Lapdumas ke Propam Polri
Merasa dirugikan dan dilecehkan oleh sikap Yusami, Wilson Lalengke akhirnya melayangkan Lapdumas ke Divisi Propam Polri dengan bukti Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/005681/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 22 November 2024.
Harapan dan Kesimpulan
Wilson Lalengke berharap agar Kapolri konsisten dengan ucapannya akan memproses setiap anggotanya yang tidak becus bekerja dan mengharapkan agar Lapdumas yang dilanyangkannya menjadi perhatian dan diproses sebagaimana mestinya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme dalam jajaran Polri. Sikap Yusami yang terbukti berbohong dan tidak menepati janji merupakan contoh buruk dan harus diproses agar jajaran anggota Polri tidak terbiasa berbohong dan ingkar janji, serta menghargai setiap anggota masyarakat.
(Redaksi)