Foto : Google |
Salatiga, Jawa Tengah, MitraBhayangkara.my.id - Praktik dugaan jual beli bayi yang dilakukan oleh seorang bidan berinisial A di Salatiga kini tengah menjadi sorotan. Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk ICI Jateng, ELBEHA Barometer, dan LAPK Majapahit Nusantara, bergerak melakukan investigasi mendalam.
Laporan Masyarakat dan Investigasi
Koordinator Investigasi LSM ICI Jateng, Shodiq, menyatakan bahwa pihaknya memperoleh laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan ini.
“Awalnya kami mendapat laporan dari warga yang khawatir akan praktik ini. Kami kemudian melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber hingga dini hari,” ungkap Shodiq didampingi oleh Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, dan Humas LAPK Majapahit Nusantara, Imam Prabowo, pada Minggu (27/10/2024) yang lalu.
Modus Operandi dan Biaya "Tali Asih"
Berdasarkan data sementara, bidan A diduga sudah menjalankan praktik jual beli bayi selama 20 tahun. Modus operandi yang digunakan meliputi biaya administrasi, pemeriksaan, kelahiran, hingga transportasi pengiriman bayi.
Shodiq menjelaskan bahwa bidan A juga meminta biaya "tali asih" dari calon orang tua asuh untuk ibu yang melahirkan, dengan jumlah bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta. “Sayangnya, uang tersebut tidak sepenuhnya diberikan kepada ibu kandung, karena sebagian dinikmati oleh bidan tersebut,” tambah Shodiq.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Sasaran Pembeli
Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menambahkan bahwa bidan A diduga melibatkan berbagai pelanggaran hukum, termasuk transfer hak asuh tanpa prosedur resmi.
Sri Hartono mengungkapkan bahwa bayi-bayi ini diperoleh dari ibu-ibu yang mengalami kesulitan ekonomi, seperti pekerja seks komersial atau mahasiswa yang hamil di luar nikah. Selain itu, bidan A diduga menyalahgunakan obat daftar G dalam praktik mandirinya, memperkuat dugaan pelanggaran lainnya.
Beberapa pembeli bayi diduga berasal dari berbagai kalangan, termasuk dokter dan tenaga medis lain yang mengadopsi bayi melalui praktik ilegal bidan A.
Komitmen Investigasi dan Laporan
Sri Hartono menegaskan bahwa meskipun data masih berupa dugaan, pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan investigasi dan siap melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Masyarakat Salatiga berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik jual beli bayi ini demi menegakkan hukum dan melindungi hak anak-anak.
Sumber : Mata Lensa News
(JS)