Kejaksaan Agung Klarifikasi Kasus Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi


Jakarta - MitraBhayangkara.my.id - Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan penjelasan mengenai ramainya postingan negatif di media sosial terkait Jaksa atas nama Jovi Andrea Bachtiar, SH.

Klarifikasi yang disampaikan pada Kamis (14/11/2024) tersebut menegaskan bahwa:

Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial.

Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya.

Jovi Andrea Bachtiar mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di media sosial.

Ada dua persoalan yang dihadapi Jovi Andrea Bachtiar yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari.

Penjelasan lebih lanjut mengenai kedua persoalan tersebut:

a. Saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel.

b. Perbuatan yang dituduhkan ke Jovi Andrea Bachtiar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella seorang PNS di Kejari Tapsel. Pada tanggal 14 Mei 2024 Jovi Andrea Bachtiar memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tanggal 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella. Dalam kurun waktu itu Jovi Andrea Bachtiar tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan Jovi Andrea Bachtiar ke Polres Tapsel. Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan Jovi Andrea Bachtiar.

c. Ketika status Jovi Andrea Bachtiar dinyatakan tersangka dan ditahan maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

d. Selain melakukan tindak pidana ITE, Jovi Andrea Bachtiar juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. Perbuatan Jovi Andrea Bachtiar bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi Jovi Andrea Bachtiar justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas juga disertakan screenshot postingan Jovi Andrea Bachtiar terhadap korban Nella Marsella.



(Puspenkum)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1