Geger! Oknum Polisi di Bali Diduga Bawa Kabur 5 Mobil Perusahaan, CV K&R Maha Jaya Trans


Denpasar - MitraBhayangkara.my.id - Dugaan penggelapan kendaraan yang melibatkan oknum anggota Polri aktif, I Nyoman Sukarma, mengguncang Bali. CV K&R Maha Jaya Trans, perusahaan transportasi ternama di Denpasar, melaporkan bahwa Sukarma, anggota Polsek Kuta, Polresta Denpasar, diduga membawa kabur 5 unit kendaraan milik perusahaan yang dipinjam dengan skema kredit sejak dua tahun lalu.

CV K&R Maha Jaya Trans awalnya menjalin kerja sama dengan I Nyoman Sukarma dalam bentuk pembelian kredit. Kendaraan yang disepakati meliputi satu unit Wuling Almaz, tiga unit Toyota Raize, dan satu unit Toyota Innova Reborn. Kelima kendaraan tersebut telah diserahkan sejak dua tahun lalu, namun hingga kini tidak kunjung dikembalikan.

“Mobil-mobil ini dipercayakan kepada I Nyoman Sukarma. Namun, hingga kini keberadaannya tidak jelas. Kami menduga mobil-mobil tersebut telah disewakan atau bahkan dijual secara ilegal oleh oknum tersebut,” ujar Indra Triantoro, salah satu kuasa hukum CV K&R Maha Jaya Trans.

Sejak tahun 2022, perusahaan telah mengirimkan 5 somasi kepada I Nyoman Sukarma, namun tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak yang bersangkutan. CV K&R telah beberapa kali mengajukan laporan resmi ke Polda Bali dan Polresta Denpasar, namun penanganan kasusnya terkesan jalan di tempat.

“Kami merasa bahwa proses hukum ini terkesan diulur-ulur, seolah-olah ada upaya perlindungan dari dalam institusi Polri yang melindungi oknum tersebut,” jelas Reyhan, salah satu kuasa hukum perusahaan. CV K&R berencana melayangkan pengaduan ke Divisi Propam Polda Bali untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang.

Hilangnya 5 unit kendaraan tersebut membuat CV K&R Maha Jaya Trans mengalami kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 284,8 juta dan berpotensi membengkak hingga lebih dari Rp 1 miliar jika kendaraan-kendaraan tersebut tidak segera dikembalikan.

Heryanto, salah satu pengelola perusahaan, mengungkapkan bahwa bisnis transportasi mereka kini berada di ujung tanduk akibat hilangnya aset-aset penting.

“Kami sangat bergantung pada kendaraan-kendaraan ini untuk operasional perusahaan. Kehilangan lima unit kendaraan membuat kami kesulitan menjalankan bisnis dan menghadapi ancaman kebangkrutan,” ujar Heryanto dengan nada frustasi.

Kasus ini telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 706/Pdt.G/2024/PN.Dps. Tim kuasa hukum CV K&R Maha Jaya Trans menyiapkan bukti-bukti kuat berupa dokumen kepemilikan kendaraan serta bukti adanya penyewaan ilegal oleh I Nyoman Sukarma.

“Kami telah menyiapkan dokumen yang tak terbantahkan. Namun, kami berharap proses di pengadilan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak-pihak tertentu yang mungkin berusaha melindungi oknum tersebut,” tegas Nyoman Sugita, salah satu kuasa hukum CV K&R.

Lebih lanjut, seorang mantan karyawan CV K&R yang kini menjadi saksi mengungkapkan bahwa dirinya diiming-imingi uang oleh I Nyoman Sukarma agar memberikan kesaksian yang meringankan di persidangan.

Kasus ini telah memancing reaksi keras dari masyarakat Bali yang mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Jika benar ada ‘bekingan’ di balik lambannya penanganan kasus ini, maka hal ini merupakan tamparan keras bagi institusi Polri yang seharusnya mengedepankan integritas dan transparansi,” kata seorang pengamat hukum yang tidak ingin disebutkan namanya.

Di tengah berbagai tekanan, CV K&R Maha Jaya Trans menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak mereka. Perusahaan berjanji akan melanjutkan langkah hukum hingga tuntas untuk memastikan keadilan ditegakkan.

“Kami tidak akan berhenti sampai kendaraan kami kembali dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ini bukan sekadar soal kerugian materi, tetapi juga soal prinsip keadilan yang harus ditegakkan,” pungkas Reyhan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Bali dalam membuktikan komitmennya untuk menegakkan keadilan.

(Redaksi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1