Pasalnya hakim tunggal pada pengadilan negeri Pontianak yang menangani perkara permohonan ketiga orang tersangka mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Dari pantauan awak media penanganan kasus sidang praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon ditemukan adanya dugaan kejanggalan.
Ketua Umum DPP LSM Legatisi Indonesia Ahyani BA,angkat bicara saat dihubungi awak media di cafe K2 jalan Gusti Hamzah Pontianak, Dalam keterangannya Ahyani mendesak kejaksaan tinggi Kalbar untuk memeriksa hakim tunggal yang menangani kasus permohonan praperadilan tersangka pengadaan tanah pada Bank kalbar,hal itu patut diduga adanya kejanggalan dalam implementasinya dipengadilan ujarnya.
Perkara ini kuat dugaan adanya permainan mafia peradilan,karena hakim tunggal yang telah menunda sidang dengan alasan sakit dan ketua pengadilan negeri Pontianak menetapkan hanya satu orang hakim saja dalam menangani perkara permohonan praperadilan,ini sudah jelas menunjukkan adanya kecurigaan banyak pihak ucap ahyani
Dia menyatakan bahwa kasus perkara permohonan praperadilan oleh ketiga 3 orang tersangka pengadaan tanah pada Bank Kalbar yang diputus oleh hakim tunggal pada pengadilan negeri,itu Dissenting Opinion,karena hanya satu hakim tunggal saja yang menyatakan pendapatnya.
Hal ini sangat jelas berdampak pada dunia peradilan yang tidak sehat dalam penanganan perkara praperadilan pemohon,karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik,seharusnya perkara praperadilan ini ditangani oleh dua orang hakim agar keduanya dapat memberikan pendapat yaitu tadi Dissenting Opinion tegas Ahyani BA
Penulis :Aspandi