Dpp Legatisi Desak Kejati Periksa Hakim Praperadilan Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar



Pontianak Kalbar,MitraBhayangkara.my.id-Desas-desus perkara praperadilan kasus pengadaan tanah pada Bank Kalbar,yang ditangani oleh hakim tunggal pada pengadilan Negeri Pontianak,banyak menuai kecaman dari berbagai pihak.

Pasalnya hakim tunggal pada pengadilan negeri Pontianak yang menangani perkara permohonan ketiga orang tersangka mengabulkan permohonan  praperadilan yang diajukan oleh pemohon




Dari pantauan awak media penanganan kasus sidang praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon  ditemukan adanya dugaan kejanggalan.

Ketua Umum DPP LSM Legatisi Indonesia Ahyani BA,angkat bicara saat dihubungi awak media di cafe K2 jalan Gusti Hamzah Pontianak, Dalam keterangannya Ahyani mendesak kejaksaan tinggi Kalbar untuk memeriksa hakim tunggal yang menangani kasus permohonan praperadilan tersangka pengadaan tanah pada Bank kalbar,hal itu patut diduga adanya kejanggalan dalam implementasinya dipengadilan ujarnya.

Perkara ini kuat dugaan adanya permainan mafia peradilan,karena hakim tunggal yang telah menunda sidang dengan alasan sakit dan ketua pengadilan negeri Pontianak menetapkan hanya satu orang hakim saja dalam menangani perkara permohonan praperadilan,ini sudah jelas  menunjukkan adanya kecurigaan banyak pihak ucap ahyani

 Dia menyatakan bahwa kasus perkara permohonan praperadilan oleh ketiga 3 orang tersangka pengadaan tanah pada Bank Kalbar yang diputus oleh hakim tunggal pada pengadilan negeri,itu Dissenting Opinion,karena hanya satu hakim tunggal saja yang menyatakan pendapatnya.

Hal ini sangat jelas berdampak pada dunia peradilan yang tidak sehat dalam penanganan perkara praperadilan pemohon,karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik,seharusnya perkara praperadilan ini ditangani oleh dua orang hakim agar keduanya dapat memberikan pendapat yaitu tadi Dissenting Opinion tegas  Ahyani BA

Penulis :Aspandi

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1