Dewan Pers Tegur Media Siber "Jejakkasusindonesia.com" Atas Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik


MitraBhayangkara.my.id, Jakarta - Dewan Pers telah mengeluarkan rekomendasi kepada media siber "Jejakkasusindonesia.com" terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan berjudul "CD Korban KDRT, PPPA Dan Komnas Perempuan Diminta Untuk Tindak Lanjuti Laporan Korban". Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Dewan Pers menerima pengaduan dari Joshua Sutanto, warga Pademangan, Jakarta Utara, yang merasa dirugikan oleh berita tersebut.(22 November 2024)


Dalam pengaduannya, Joshua Sutanto menyatakan bahwa isi berita tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan cenderung bersifat fitnah. Ia juga menilai bahwa berita tersebut melanggar prinsip jurnalisme berimbang dan adil karena dipublikasikan tanpa konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang disebut dalam berita.


Dewan Pers menemukan beberapa pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam berita tersebut, antara lain:

  • Tidak melakukan uji informasi: Berita tersebut memuat pernyataan dari tiga narasumber yang berasal dari satu pihak yang sedang berkonflik, tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak lain yang disebutkan dalam berita, termasuk Joshua Sutanto, kepolisian, KPAI, dan Komnas Perempuan.
  • Tidak berimbang: Berita tersebut mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, tanpa memberikan ruang bagi Joshua Sutanto untuk menyampaikan klarifikasi.
  • Tidak memiliki kompetensi wartawan utama: Pemimpin redaksi/penanggung jawab media "Jejakkasusindonesia.com" belum terdata di Dewan Pers sebagai wartawan yang memenuhi syarat memiliki sertifikasi kompetensi.

Atas dasar pelanggaran tersebut, Dewan Pers merekomendasikan agar "Jejakkasusindonesia.com" melakukan hal-hal berikut:

  • Memberikan hak jawab kepada Joshua Sutanto secara proporsional disertai permintaan maaf selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.
  • Memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Menautkan hak jawab dari Joshua Sutanto pada berita awal yang diadukan.
  • Memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama dan segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah menerima surat ini.
  • Secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas.

Dewan Pers berharap rekomendasi ini dapat menjadi pembelajaran bagi media "Jejakkasusindonesia.com" untuk meningkatkan kualitas jurnalistik dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pewarta: (JS)

Sumber: Surat Rekomendasi Dewan Pers Nomor: 1412/DP/K/XI/2024

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1