MitraBhayangkara.my.id, Sanggau, Kalimantan Barat - Kemarahan meledak di SPBU 64.785.12 yang terletak di Kelabang.simpang ampar Sanggau, pada Senin (28/10/2024). Para sopir yang mengantri untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi menuding pihak SPBU melakukan pelanggaran yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi kendaraan lainnya. Dugaan pelanggaran ini terkait pengisian BBM ke jerigen dan bukan langsung ke kendaraan.
Terlihat seorang operator mengisi BBM ke jirigen dengan nosel warna kuning, yg berarti sedang mengisi dengan BBM jenis Pertalite, seorang sopir yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa ia menyaksikan petugas SPBU melakukan pengisian BBM Solar subsidi dan Pertalite ke sebuah pikup yang penuh dengan jerigen.
"Ini berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar secara merata kepada para konsumen yang berhak seperti kendaraan angkutan umum, expedisi, bus, para petani, dan nelayan," ujarnya.
Para sopir sangat kecewa atas kelakuan pihak manajemen SPBU Kelabang. Peristiwa seperti ini bukan kali pertama terjadi, tetapi sudah berulang kali.
"Anehnya, belum ada tindakan nyata dari Hiswana Migas di Kalbar. Ada indikasi keterlibatan para pejabat pemangku kepentingan Hiswana Migas, dan diduga ada pembiaran terhadap praktik seperti ini," kata sopir tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, pengisian BBM ke dalam wadah jerigen tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, karena berpotensi mengalikan BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga melarang kegiatan penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan.
Dugaan pengisian BBM ke jerigen menimbulkan kekhawatiran atas ketidakpatuhan terhadap regulasi ini, yang seharusnya diawasi oleh Hiswana Migas selaku pengawas distribusi BBM subsidi di daerah. Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau pernyataan resmi dari pihak SPBU 64.785.12 maupun Hiswana Migas terkait dugaan pelanggaran ini.
(Jurnalis : Budiman)