Semarang - MitraBhayangkara.my.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang berhasil mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Kel. Langensari, Kec. Ungaran Barat, pada 18 September 2024.
Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., menyampaikan hal ini dalam keterangan saat Pers Release hadapan awak media pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Pelaku, RP (36 tahun), berhasil ditangkap pada Minggu, 6 Oktober 2024, di kontrakannya setelah 3 minggu buron. RP merupakan pendatang di wilayah tersebut yang sesungguhnya berdomisili di Kec. Ambarawa dan kontrak di daerah Kel. Gedanganak Kec. Ungaran Timur.
Kejadian bermula pada Rabu dini hari, 18 September 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, saat RP mendatangi minimarket Indomaret Babadan dan berpura-pura menanyakan angsuran di ATM yang ada di dalam minimarket tersebut. Dengan modus ini, RP langsung menyekap korban atau pegawai minimarket Rinaldi (26 tahun) dari belakang dengan mengalungkan pisau di lehernya.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku, namun karena pelaku membawa senjata tajam, akhirnya korban minta tolong kepada salah satu rekannya yang ada di dalam gudang, Lendra (23 tahun). Karena pelaku membawa senjata tajam, keduanya diancam dan pelaku mengambil 1 buah HP milik Lendra, lalu menguncinya di dalam gudang dari luar. Kesempatan ini digunakan pelaku mengambil uang yang ada di kasir sejumlah Rp. 4.200.000,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), 10 bungkus rokok, dan HP milik Rinaldi yang ada di meja kasir.
Setelah melakukan aksinya, pelaku RP menyewa jasa ojek Pasar Babadan melarikan diri ke arah kontrakannya dan membuang pisau yang digunakan di sekitar belakang pasar Babadan. Namun setelah membuang pisau, dirinya berubah pikiran dan melarikan diri ke arah pasar Karangjati. Di Pasar Karangjati pelaku sempat membuang HP milik kedua pegawai minimarket.
"Setelah melakukan aksinya dan membuang pisau di belakang pasar Babadan, lalu lari lagi ke arah Pasar Karangjati untuk membuang HP milik pegawai Indomaret, pelaku melarikan diri ke kampung halaman orang tuanya di Bojonegoro Jawa Timur," tambah AKP Adit.
Resmob Polres Semarang berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV Minimarket Indomaret dan pelaku dapat diamankan di kontrakannya setelah mendapat informasi bahwa pelaku kembali ke kontrakan.
Di hadapan Kasat Reskrim, Kasi Humas AKP Pri Handayani SH, Kanit 1 Reskrim Ipda Bayu Adi SH., dan awak media, pelaku RP mengaku tindakannya dilakukan karena sudah 3 bulan tidak bekerja. Dan pelaku baru sekali ini melakukan hal tersebut.
"Saya sudah 3 bulan menganggur, dan ibu kandung saya sedang sakit. Rencana mau saya gunakan untuk berobat ibu saya yang selama ini tinggal bersama saya, Istri dan anak saya di Kontrakan," ungkap pelaku dengan nada menyesal.
Kepada pelaku, Polres Semarang menjerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun.
(Yunan)
Posting Komentar
Selamat Datang