Ambarawa, Semarang - MitraBhayangkara.my.id - Polres Semarang mengamankan seorang warga Kecamatan Ambarawa yang diduga mengalami gangguan jiwa pada Selasa (29/10/2024). Evakuasi yang dilakukan di wilayah Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Semarang, Kompol Fandy Setiawan SH. SIK. MH.
Kompol Fandy menjelaskan bahwa evakuasi dilakukan karena warga tersebut, yang berinisial SR (45 tahun), diduga mengancam warga sekitar dengan menggunakan benda-benda yang ditemukannya.
"Pendekatan secara persuasif sebelumnya sudah dilakukan pihak Bhabinkamtibmas, Babinsa bersama perangkat lingkungan setempat tidak membuahkan hasil. Maka agar tidak mengganggu warga sekitar, maka siang ini dengan durasi kurang lebih 15 Menit, kami berhasil mengamankan dan mengevakuasi terhadap warga ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) ini," papar Wakapolres.
SR diketahui mengalami gangguan jiwa pada sekitar bulan Juni 2024 dan sempat dirawat di RSJ Magelang selama 14 hari. Setelah mendapatkan perawatan, SR menjalani Rehabilitasi kejiwaan di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Demak. Namun, sejak Minggu kemarin (27 Oktober 2024), SR kembali kambuh dan mengancam warga sekitar.
Ketua RW Ari Dwi (49 tahun) menuturkan bahwa SR sebelumnya tidak menunjukkan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa. "Diduga karena adanya permasalahan dalam keluarga orang tuanya," ungkapnya.
Setelah dievakuasi, SR dibawa ke panti Rehabilitasi kejiwaan yang berada di Ungaran untuk mendapatkan perawatan dengan didampingi pihak keluarga, Bhabinkamtibmas, Babinsa setempat, serta Forkopimcam Ambarawa.
(Soleh)