Polisi Samosir Ringkus Pengedar Sabu di Desa Hutanamora


Pangururan, Samosir - MitraBhayangkara.my.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Samosir berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Rabu pagi (23/10/2024). Tersangka, MHA (23), warga Kecamatan Medan Denai Kota Medan, yang bekerja di usaha pengolahan batu bata di desa tersebut, diamankan dengan barang bukti satu paket kecil sabu dan dua alat hisap (bong).

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Desa Hutanamora. Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi pada pukul 06.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah tiba di tempat yang dimaksud, sekitar pukul 07.00 WIB, tim kami melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung melakukan penangkapan," ungkap AKP Ferry. "Tersangka MHA saat itu sedang beristirahat dengan menggunakan tas pinggang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua alat hisap di tasnya dan satu paket sabu di saku celananya."


Saat diinterogasi, MHA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan digunakan sendiri. Barang haram itu diduga dibeli dari Kota Medan. MHA kini dipersangkakan dengan Pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pihak kepolisian Resor Samosir tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkotikan jenis sabu.

(Kirman)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1