Pengacara Saruji Tuai Kritik, Kasus Kriminalisasi Wartawan di Tembilahan Makin Panas


Tembilahan, Inhil - MitraBhayangkara.my.id - Kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang menjerat dua rekan wartawan di Tembilahan, terus menjadi sorotan publik. Polemik muncul terkait apakah tindakan yang dilakukan wartawan tersebut tergolong pemerasan dan penipuan atau sekadar transaksi profesional antara kedua pihak. Terlebih, fakta lapangan menunjukkan adanya kesepakatan antara pihak pelapor, Saruji, dengan wartawan Mely dan Indra terkait publikasi berita berbayar tanpa unsur paksaan.

Penahanan kedua wartawan ini menuai reaksi dari rekan-rekan media yang mempertanyakan kesesuaian kasus tersebut dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers. Berbagai pihak menyebut ini sebagai kriminalisasi terhadap pers, sementara pihak pelapor menganggap kasus ini merupakan pidana murni.

Advokat Maryanto, S.H., pengacara Saruji, yang merupakan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Inhil yang menahan kedua wartawan. Pernyataan ini mendapat respon keras dari Advokat Andang Yudiantoro, S.H., M.H., pengacara yang mewakili salah satu wartawan dalam kasus ini.

"Pernyataan Maryanto itu normatif menurut saya, tidak ada yang luar biasa. Malah terkesan aneh karena dia adalah pengacara kepala sekolah (Saruji - red), bukan pihak kepolisian. Cukuplah Humas Polres atau Kasat Reskrim yang menjelaskan soal penegakan hukum di Polres," ujar Andang. Ia menambahkan bahwa seharusnya Maryanto cukup menjelaskan alasan pelaporan kliennya beserta bukti dugaan pemerasan dan penipuan sesuai koridor hukum. "Jangan sok mau jadi pahlawan pihak kepolisian, karena polisi sudah punya mekanisme penjelasan sendiri," tambahnya.

Andang juga menilai bahwa pernyataan Maryanto bermotif pencitraan. "Ini istilahnya seperti ‘angkat telur’, terkesan Maryanto lebih ingin membela polisi daripada kliennya sendiri," pungkasnya sambil tertawa sinis.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik di Tembilahan, khususnya di kalangan media. Rasa penasaran akan fakta hukum yang melatarbelakangi penahanan wartawan tersebut terus berlanjut, menunggu proses hukum yang akan menetapkan kebenaran dari kedua belah pihak.

(Red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1