KPH 15 Kabanjahe Diduga Tutup Mata!, Pencurian Getah Pinus di Hutan Lindung Dairi Makin Marak


Silalahi, Dairi, Sumatera Utara - MitraBhayangkara.my.id - Praktik ilegal pencurian getah pohon pinus di kawasan hutan lindung Lae Pondom, Desa Silalahi, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, semakin merajalela. MitraBhayangkara.my.id menemukan bukti kuat di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas penyadapan getah pinus tanpa izin di kawasan hutan tersebut.

Pada Rabu (23/10/2024), wartawan menemukan seorang pekerja bernama Rohman yang ditemui  sedang mengerjakan penyadapan getah pinus di dalam gubuk milik Jala Sinabariba. Rohman mengungkapkan bahwa ia mendapat upah Rp6.000 per kilogram getah pinus yang dihasilkan.

"Dalam satu bulan, saya bisa mengeluarkan getah pinus sebanyak satu ton," ujar Rohman.


Informasi yang dihimpun, kawasan hutan lindung tersebut sudah dikuasai oleh beberapa "toke" atau bos yang memiliki anggota masing-masing di dalam hutan. Tiga orang "toke" yang diketahui bernama Pak Dewi Situngkir (masyarakat Silalahi 3), Pak Nomba Sidabariba (masyarakat Silalahi 1), dan Jala Sidabariba (masyarakat Silalahi 1), diduga menjadi penampung getah pinus yang dicuri dari hutan lindung.

Yang lebih mencengangkan, Jala Sidabariba diduga melakukan pencabutan "plang" kawasan hutan Negara RI dan menyembunyikannya di belakang gubuknya yang berada di kawasan hutan lindung tersebut.





Dalam pantauan di lapangan, terdapat tanah yang longsor di lokasi hutan lindung akibat penyadapan getah pinus yang tidak terkendali. Perbuatan ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat Pasal 78 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat 6 Jo Pasal 50 Ayat 2 Huruf c Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

MitraBhayangkara.my.id mendesak Bapak Kapolres Kabupaten Dairi untuk segera memeriksa kawasan hutan lindung Negara RI dan menindak tegas para pelaku pencurian getah pinus serta oknum yang membekingi aktivitas tersebut. KPH 15 Kabanjahe terkesan tutup mata terhadap perambahan hutan lindung serta tutup telinga atas laporan dan aduan masyarakat.

(Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1