Surabaya - MitraBhayangkara.my.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Kamis (10/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Sidang ini terkait laporan dari mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH, yang mengadukan Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Muhammad Agil Akbar.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan tindakan asusila terhadap dirinya. Selain itu, Teradu juga didalilkan mengiming-imingi Pengadu dengan sejumlah uang dengan meminta Pengadu untuk mengundurkan diri sebagai PPK serta melakukan ancaman kepada Pengadu apabila berani melapor.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
"Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup," pungkas David.
(Redho Fitriyadi)