Peristiwa ini bermula pada Minggu, 1 September 2024, ketika warga setempat menggarap dan merawat kebun sawit mereka seperti biasa. Namun, pada Selasa, 3 September 2024, warga mengetahui bahwa ada alat berat berupa ekskavator masuk ke area kebun mereka tanpa izin. Ketika warga menanyakan identitas dan tujuan mereka, mereka menunjukkan sepucuk surat kuasa dan menyebutkan bahwa yang memerintahkannya adalah saudara Hendi. Warga kemudian memberitahukan bahwa lahan tersebut sedang dalam sengketa.
"Kami melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sungai Raya," ungkap salah seorang warga.
Setelah diperingatkan, alat berat tersebut berhenti beroperasi pada hari itu juga, namun masih berada di lokasi. Pemilik alat berat mungkin menyadari adanya masalah sehingga menarik alat beratnya untuk pulang. Namun, tak berselang lama, datang lagi alat berat yang dikontrak untuk membersihkan lahan tersebut. Alat berat ini kembali dihalangi oleh kelompok masyarakat yang merasa lahan tersebut sudah milik mereka.
Ibu Ike Florensi Soraya SH, selaku kuasa hukum kelompok masyarakat, mengatakan, "Pertimbangkan rasa aman adalah hak asasi setiap individu dalam NKRI berdasarkan Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 poin 1 dan 2 tentang tupoksi Polri, maka Kami memohon kepada Kapolsek untuk pertama meninjau kelapangan melihat situasi terbaru mengenai keberadaan orang-orang yang tidak dikenal, apabila menemui orang tersebut dapat menyarankan untuk meninggalkan lokasi demi mencegah hal-hal potensi konflik yang akan timbul, langkah pencegahan memastikan situasi kondisi kembali aman dan terkendali. Apapun yang sudah terjadi beberapa waktu terakhir bahkan hari ini alat berat juga datang kembali artinya potensi konflik itu masih tetap ada, apapun argumen kita pada saat ini kategorinya tidak aman terasa semua ada hubungan dengan kepemilikan lahan, ungkapnya.
"Kami berharap pengaduan klien kami dugaan tindak pidana pengrusakan segera diproses sesuai hukum yang berlaku, karena pelaku pengrusakan masih berada di kebun milik klien kami, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik yang lebih parah apabila tidak segera ditangani dengan cepat," tambah Ike.
Kapolsek Sungai Raya IPTU HASAN ABDULLAH, S.H,M.H, menyampaikan kepada pihak yang bertikai, "Kalau bisa jangan dulu kerja di atas lahan itu karena tanah sengketa, karena dapat menimbulkan potensi gangguan. Ada pihak yang mau mengerjakan lahan tapi ada pihak lain yang mencoba menghalang-halangi atau tidak menginginkan di atas lahan itu ada yang bekerja. Dokumen-dokumen yang ada itu dianggap oleh kedua belah pihak sebagai dasar oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu saya sebagai penengah saya menghimbau kedua belah pihak untuk menjaga keamanan bersama," tutupnya.
(Budiman)