MitraBhayangkara.my.id, Bengkayang - Satreskrim Polres Bengkayang Polda Kalbar, dipimpin langsung oleh KasatReskrim Polres Bengkayang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Illegal Mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di belakang Pemakaman Bongja Bengkayang pada Selasa (17/09/2024).
AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., Kasatreskrim Polres Bengkayang, menjelaskan bahwa penindakan PETI tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin.
Saat dilakukan penangkapan, beberapa pekerja melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu ATM (38) dan AMS (30). Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat penambang yang digunakan untuk aktivitas PETI.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi Illegal Mining, Kedua terduga pelaku dan barang bukti tersebut kami bawa ke Polres Bengkayang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat terlaksana. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas illegal mining yang merugikan negara serta merusak lingkungan dan kami tidak akan berhenti sampai kejahatan ini benar-benar dihentikan,” tegas Kapolres.
(Budiman)