Rekonstruksi Kasus Pencabulan Anak di Singkawang, Tim Krimum Polda Kalbar Turun Tangan

Post ADS 1


Singkawang - MitraBhayangkara.my.id - Tim penyidik Polres Singkawang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan anak di bawah umur di TKP kost-san korban di Kopisan, Singkawang Selatan, pada Selasa, 26 September 2024. Tim Krimum Polda Kalbar diturunkan untuk membantu dalam proses rekonstruksi ini.

 

Sebelum melakukan rekonstruksi, Kasat Reskrim Polres Singkawang menghimbau agar awak media tidak meliput saat digelar adegan pelaku terhadap korban. Dalam rekonstruksi, tersangka digantikan dengan peran pengganti, begitu pula dengan korban.

 


Rekonstruksi yang langsung ditangani oleh Tim Krimum Polda Kalbar berjalan dengan lancar dari adegan pertama sampai adegan ke-7.

 



Menurut Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Dedi Sitepu, rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kasus pencabulan anak di bawah umur yang saat ini sedang ditanganinya. "Tujuannya agar publik tahu bahwa penyidik Polres Singkawang telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur serta mekanisme hukum yang berlaku. Dan saat ini penyidik sudah melakukan status HA menjadi tersangka," tegasnya.

 

Kasat juga mengatakan, penyidik Polres Singkawang telah melakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan di mana tersangka HA melakukan perkara asusila anak di bawah umur.

 

Kedatangan Tim Krimum Polda Kalbar dalam rangka membantu untuk mengungkapkan motif serta peristiwa yang sebenarnya agar kasus ini terbuka secara terang benderang dan jelas.

 

Sementara itu, Mardiana Maya SH dari LBH RAKHA sebagai pendamping korban mengatakan dalam konferensi pers usai rekonstruksi di depan Polres Singkawang bahwa dirinya dan rekanan melakukan pendampingan terhadap korban asusila ini. "Ini bukan kasus rekayasa dan tidak ada hubungannya dengan politik. Ini murni kasus asusila anak di bawah umur," tegasnya.

 

Mardiana menegaskan dalam konferensi pers bahwa status HA sebagai tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polres Singkawang itu tidak ada istilah penetapan tersangka prematur. "Sehingga dalam konteks ini, Mardiana menepis pernyataan kuasa hukum dari tersangka yang mengatakan penetapan tersangka prematur itu tidak benar," ucapnya.

 

"Kasus ini akan kami kawal sampai pada putusan pengadilan nantinya dan berharap si tersangka kasus asusila anak di bawah umur segera ditangkap dan ditahan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku," tutupnya.

 

(Budiman)

Post ADS 1

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Ketua Gerakan Peternak Babi Indonesia Kabupaten Deli Serdang Mengharapkan Pemerintah Peka Akan Berjangkitnya Virus ASF Ternak Babi | Ratusan warga geruduk PT.Argo, tuntut aktivitas dihentikan dan tutup perusahaan | Diduga Tabrak Lari, Mobil Propam Polres Tapanuli Selatan, Dikemudikan Anak dibawah Umur | Polresta Sidoarjo Aktif Dukung Ketahanan Pangan, Anggota Polsek Tarik Rawat Kolam Ikan Lele | Resmi, Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir. | Sosper Robi Barus S.E MAP Kembali Dilakukan di Medan Barat | Mantan Manajer Koperasi Pradesa Minta Keadilan, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat Gelapkan Dana Nasabah | Kanit dan Penyidik Polsek Krian Diadukan ke Propam,Kapolsek Krian Angkat Bicara | Pancasila Solusi Ampuh Hempang Paham Radikal dan Intoleransi | Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik di Segiring, Polres Bengkayang Lakukan Penyelidikan | mas tamvan