MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Tim Ditreskoba Polda Jawa Timur berhasil meringkus F (35 tahun), seorang bandar narkoba yang beroperasi di kawasan Jagalan, Surabaya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan peredaran narkoba yang sudah diincar oleh pihak kepolisian selama beberapa bulan terakhir.
F ditangkap di kediamannya di Jagalan Kota Surabaya pada Jumat malam (13-09-2024). Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 700 gram dan 9 gram ganja.
Kasubdit II ditreskoba polda Jawa Timur AKBP Mirzal Maulana membantah isu yang beredar di beberapa media bahwa anggotanya melakukan pemukulan terhadap tersangka F.
"Tersangka F Di amankan di Jagalan Kota Surabaya sesuai SOP penangkapan dan anggota dari kami tidak melakukan Pemukulan sedikit pun terhadap Tersangka F," tegas AKBP Mirzal Maulana.
Ia juga menegaskan bahwa anggota yang dipimpinnya selama ini melakukan penangkapan tersangka sesuai SOP.
"Anggota yang di pimpinnya selama ini melakukan penangkapan Tersangka sesuai SOP dan tidak pernah melakukan pemukulan, apalagi di isukan oleh beberapa awak media bahwa anggota nya melakukan pemukulan terhadap Tersangka F Itu Tidak benar dan Hoax," lanjutnya.
Iptu Yohanes, Perwira yang memimpin jalannya penangkapan, menegaskan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota selama menjalankan tugas.
"Kami pastikan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota kami selama menjalankan tugas,” tegasnya.
Tersangka F diketahui merupakan residivis narkoba yang pernah menjalani hukuman 7 tahun penjara pada tahun 2018. Ia baru keluar penjara pada tahun 2023.
Ditreskoba Polda Jawa Timur juga mengamankan barang bukti berupa 700 gram sabu, 9 gram ganja, dan timbangan besar elektrik.
Pihak Polda Jawa Timur juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
"Untuk tersangka kami amankan di polda Jawa Timur dan kami sangkal dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Dan Pasal 114 (1) subs Pasal 111 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
(Redho)