Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Jagalan Surabaya, Bantah Isu Kekerasan terhadap Tersangka

Post ADS 1


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Tim Ditreskoba Polda Jawa Timur berhasil meringkus F (35 tahun), seorang bandar narkoba yang beroperasi di kawasan Jagalan, Surabaya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan peredaran narkoba yang sudah diincar oleh pihak kepolisian selama beberapa bulan terakhir.

 

F ditangkap di kediamannya di Jagalan Kota Surabaya pada Jumat malam (13-09-2024). Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 700 gram dan 9 gram ganja.

 

Kasubdit II ditreskoba polda Jawa Timur AKBP Mirzal Maulana membantah isu yang beredar di beberapa media bahwa anggotanya melakukan pemukulan terhadap tersangka F.

 

"Tersangka F Di amankan di Jagalan Kota Surabaya sesuai SOP penangkapan dan anggota dari kami tidak melakukan Pemukulan sedikit pun terhadap Tersangka F," tegas AKBP Mirzal Maulana.

 

Ia juga menegaskan bahwa anggota yang dipimpinnya selama ini melakukan penangkapan tersangka sesuai SOP.

 

"Anggota yang di pimpinnya selama ini melakukan penangkapan Tersangka sesuai SOP dan tidak pernah melakukan pemukulan, apalagi di isukan oleh beberapa awak media bahwa anggota nya melakukan pemukulan terhadap Tersangka F Itu Tidak benar dan Hoax," lanjutnya.

 

Iptu Yohanes, Perwira yang memimpin jalannya penangkapan, menegaskan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota selama menjalankan tugas.

 

"Kami pastikan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota kami selama menjalankan tugas,” tegasnya.

 

Tersangka F diketahui merupakan residivis narkoba yang pernah menjalani hukuman 7 tahun penjara pada tahun 2018. Ia baru keluar penjara pada tahun 2023.

 

Ditreskoba Polda Jawa Timur juga mengamankan barang bukti berupa 700 gram sabu, 9 gram ganja, dan timbangan besar elektrik.

 

Pihak Polda Jawa Timur juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

 

"Untuk tersangka kami amankan di polda Jawa Timur dan kami sangkal dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Dan Pasal 114 (1) subs Pasal 111 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

 

(Redho)

Post ADS 1

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Kepling Tidak Dilibatkan Saat Penggeledahan | Dorong Hasil Penanaman Jagung Lebih Optimal, Polres Ketapang Berikan Pendampingan Pembuatan Pupuk Migo Kepada Poktan Sepakat Jaya Kecamatan Tayap | Lapor Pak Kapolda Sumut, Terduga Pelaku Pencabulan Balita 'SS' di Taput Masih Bebas Berkeliaran | Polres Kayong Utara Gencarkan Patroli Rutin Antisipasi Maraknya Premanisme | Wakapolda Kalbar Pastikan Kesiapan Lokasi Panen Raya di Bengkayang yang Rencana Akan Dihadiri Presiden Prabowo | Keadilan Bagi Korban Akhirnya Ditegakkan Majlis Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Kepada HA Oknum Anggota DPRD Singkawang | Kodim 1209/Bengkayang Gelar Latbakjatri Semester 1 Tahun 2025 Guna Asah Kemampuan Prajurit | Ribuan Batang Tumpukan Kayu Ulin Titipan Ditkrimsus Polda Kalbar di Polsek Nanga Tayap Aman dan Utuh | Komunitas Da’i Melayu Sumut himbau Masyarakat Waspadai Kasus TPPO Pengiriman TKI Ilegal Melalui Jalur Laut | Penyuluhan Cegah Karhutla Digelar di Desa Nipah Kuning, Warga Diajak Aktif Dalam Patroli dan Pencegahan | mas tamvan