MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba, terdakwa kasus teror penembakan terhadap sopir truk di Tol Waru, Sidoarjo, dijatuhi hukuman 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Hakim Suparno selaku ketua majelis hakim menyatakan bahwa Nelson dan Jefferson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara," ujarnya pada sidang, Kamis (5/9/2024).
Vonis ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 bulan penjara.
Nelson dan Jefferson melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. JPU Yulistiono juga menyatakan tidak keberatan atas putusan hakim.
Dalam surat dakwaan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba bersama AJS (di bawah umur) melakukan teror penembakan terhadap sopir truk di Tol Waru pada 19 Mei 2024. Mereka mengemudikan mobil hitam dan menembaki sopir truk, Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi, dengan air softgun.
Kejadian ini kemudian diikuti oleh aksi serupa dengan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.
Pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya, menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama. Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius.
(Redho)