Misteri Proyek Parit "Siluman" di Desa Sigambir-gambir, Dairi: Transparansi Dipertanyakan, Papan Proyek Hilang



MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Kabupaten Dairi kembali dibayangi dugaan proyek "siluman". Kali ini, proyek pembangunan parit di Desa Sigambir-gambir, Kecamatan Siempat Nempuh Hulu, menjadi sorotan. Proyek yang diduga menggunakan dana desa ini terkesan disembunyikan dari publik karena tidak dilengkapi papan proyek, memicu pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas.

 

Tim investigasi Mitra Bhayangkara pada tanggal 26 September 2024 menemukan proyek parit tersebut tengah berjalan. Ketika ditanya mengenai keberadaan papan proyek, seorang pekerja proyek berinisial Silaban hanya menjawab singkat, "Tanya aja di kantor kepala desa."

 


Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan Mitra Bhayangkara my.id menuju kantor Desa Sigambir-gambir. Di sana, mereka bertemu dengan tiga orang aparat desa. Namun, saat ditanya mengenai papan proyek, mereka menjawab dengan nada menghindar, "Itu bukan urusan kami Pak, itu urusan Pak Hendra Purba."

 


Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Hendra Purba tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim tidak mendapat balasan. Hal serupa juga terjadi saat mencoba menghubungi Kepala Desa Lesny Purba.

 

Dugaan alergi terhadap wartawan semakin kuat mengingat beberapa kali kunjungan ke kantor desa, wartawan kesulitan bertemu dengan Kepala Desa.

 

Aparat desa bermarga Lumban Gaol yang ditemui di kantor desa memberikan informasi bahwa proyek parit tersebut telah berjalan selama dua bulan dan baru mencapai 350 meter dari panjang total yang belum diketahui. Lumban Gaol juga menyebutkan bahwa proyek ini menggunakan satu unit beko, pasir, dan semen. Namun, ia mengakui bahwa semen yang digunakan belum matang, menimbulkan dugaan proyek ini dikerjakan terburu-buru sehingga hasilnya asal-asalan.

 

Ketidakjelasan informasi mengenai proyek parit ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Ketiadaan papan proyek yang merupakan kewajiban berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 54 Tahun 2010, dan Perpres No. 70 Tahun 2012, semakin menguatkan dugaan ketidaktransparanan dalam proyek ini.

 

Mitra Bhayangkara mendesak Camat Siempat Nempuh Hulu dan Inspektorat Dairi untuk segera turun tangan mengawasi proyek parit ini.  Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa harus ditegakkan agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan. Masyarakat Desa Sigambir-gambir berhak mengetahui bagaimana dana desa mereka digunakan dan menuntut kejelasan mengenai proyek parit yang terkesan "siluman" ini.


(Baslan Naibaho)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1