MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Dugaan penambangan emas ilegal tanpa izin di Desa Onanlama dan Desa Brikbue, sepanjang sungai di Kecamatan Pegagan Hilir, Sumatera Utara, semakin merajalela. Beberapa oknum yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini, seperti B. Girsang, Lumbangaol Banjarnahor, dan J. Sitanggang, menjadi sorotan publik, khususnya pada tanggal 10 September 2024.
Wartawan Mitra Bhayangkara yang mengkonfirmasi masyarakat setempat, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa emas hasil penambangan ilegal dijual ke salah satu toko emas di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dengan jumlah 5 gram per minggu.
Pemberitaan mengenai tambang emas ilegal tanpa izin semakin besar, memicu dugaan ketidakmampuan Kapolres Dairi dalam menangani masalah ini. Semakin maraknya penambangan ilegal, wartawan mitra bhayangkara my.id mendesak Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolri Jenderal Agat untuk turun tangan menindaklanjuti permasalahan ini.
Penambangan emas tanpa izin jelas melanggar peraturan UU No. 3 tahun 2021 tentang perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000 untuk penambangan tanpa izin. Pasal 160 juga mengatur saksi bagi orang yang terlibat dalam penampungan dan penjualan mineral atau batubara tanpa izin.
Wartawan mitra bhayangkara my.id menekankan perlunya dilakukan penegakan hukum yang tegas dan adil dalam menindaklanjuti praktek penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
(Baslan Naibaho)