MitraBhayangkara.my.id, Semarang - Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di SPBU 44.506.04 Bawen, Kabupaten Semarang, pada tanggal 28 Juni 2024. SPBU tersebut diduga menjual bio solar tanpa mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta berbagai peraturan turunannya yang mengatur distribusi dan penjualan BBM, termasuk bio solar.
Beberapa pengiat media melaporkan bahwa sebuah truk tangki dengan bendera PT SHA SOLO, perusahaan penyedia BBM industri, terlihat mengambil bio solar dalam jumlah besar langsung dari SPBU tersebut. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena pemerintah tengah menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Jika terbukti benar, tindakan ini merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat dari subsidi BBM. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diawasi dengan ketat.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan hukum.
Beberapa wartawan telah mengajukan laporan terkait kepada BPH Migas dan berharap BPH Migas segera menyelidiki dan mengambil tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketika dikonfirmasi, pihak pengelola SPBU yang diwakili oleh Agus memberikan klarifikasi bahwa pengiriman BBM tersebut menggunakan armada berwarna biru putih karena Pertamina mengalami kekurangan armada pengangkut BBM. Namun, pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam konteks distribusi dan penggunaan BBM subsidi.
BPH Migas menegaskan bahwa SPBU atau agen industri Pertamina dilarang melakukan penjualan ke INU. Jika agen/SPBU memiliki izin pengangkutan, mereka dapat membeli BBM di INU untuk penggunaan sendiri. Namun, jika BBM dibeli di INU dan kemudian dijual oleh SPBU/agen, hal ini melanggar Permen ESDM No. 13 Tahun 2018.
BPH Migas juga menegaskan bahwa pengiriman BBM ke SPBU dilakukan oleh Pertamina dengan alat angkutnya (truk Pertamina). Untuk wilayah Jawa Tengah, tidak ada pengiriman BBM menggunakan armada dari perusahaan BBM industri.
Informasi yang dihimpun awak media mengungkap bahwa SPBU Bawen saat itu berada dalam pengawasan khusus karena pelanggaran dalam penjualan BBM. Namun, pengelola SPBU Bawen tampaknya masih terus melakukan pelanggaran meskipun dalam pengawasan.
Tim investigasi bersama lembaga masyarakat akan mengambil langkah hukum untuk membongkar mafia BBM di Kabupaten Semarang dan sekitarnya. Kami berharap kasus ini dapat terungkap dan mendapatkan sanksi tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kemungkinan pencabutan izin operasi SPBU Bawen.
(Sumber : dilangsir dari Portal Indonesia News)
(Redaksi)