MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Video penganiayaan sesama narapidana di Lapas Klas I Surabaya atau Lapas Porong yang viral di media sosial mengungkap dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.
Hal ini terungkap dari pengakuan istri MNA, narapidana korban penganiayaan, yang menyebutkan bahwa suaminya memiliki hutang kepada AA, kaki tangan MD, untuk membeli narkoba di dalam lapas.
Istri MNA juga mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan dari pelaku penganiayaan kalau ia tidak bisa membayarkan hutang suaminya dan juga mendapatkan teror berupa video porno yang dikirim oleh pelaku.
Baihaki Akbar, selaku Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), menyatakan kekecewaannya atas terungkapnya peredaran narkoba dan bebasnya penggunaan HP di dalam Lapas.
"Berarti selama ini, narkoba dan HP di dalam Lapas itu bebas ya, lantas bagaimana peran petugas selama ini, atau hal tersebut sengaja dibiarkan, kalau narkoba dan HP boleh masuk," urai Baihaki saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Ia juga khawatir bahwa peredaran narkoba dan HP di dalam lapas akan berdampak buruk pada warga binaan, yang seharusnya menjalani masa tahanan untuk memperbaiki diri.
Atas dasar itu, Aliansi Madura Indonesia akan menggelar aksi besar-besaran di Lapas Kelas I Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim, BBN Provinsi Jatim, dan Mapolda Jatim untuk menyikapi persoalan narkoba yang dibiarkan merajalela di dalam Lapas Porong.
Mereka menuntut pencopotan Kalapas, KPLP, dan KAMTIB Lapas Porong karena dianggap membiarkan narkoba dan HP masuk ke dalam lapas.
(Redho)