MitraBhayangkara.my.id, Samosir - Bupati Samosir, Vandiko Gultom, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan dua tahun kepada 94 orang Kepala Desa di Kabupaten Samosir pada Kamis (12/9) di halaman Kantor Bupati.
Dari 128 desa di Kabupaten Samosir, 34 desa saat ini belum memiliki kepala desa definitif dan dijabat oleh penjabat dari kantor camat maupun OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Vandiko menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai abdi negara dan abdi rakyat. "Kita sama-sama dari pilihan rakyat dan kita telah memilih hidup kita menjadi abdi negara. Hidup dalam berpolitik ini kita tidak bisa menyalahkan masyarakat karena itu merupakan pilihan hidup kita menjadi abdi rakyat, namun bagaimana kita selalu dapat berbuat baik kepada masyarakat kita," ujar Bupati.
Bupati Vandiko juga mendorong para kepala desa yang baru dikukuhkan untuk segera memperbaiki RPJM Desa sesuai masa jabatan, yang kini diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. "Seluruh permasalahan dapat diselesaikan bila duduk bersama dalam sinergitas kinerja," tegasnya.
Terkait 34 desa yang masih dijabat oleh penjabat, Agus Karo-Karo Kaban Dinsos dan PMD Kabupaten Samosir menjelaskan bahwa Pemkab Samosir akan melaksanakan pemilihan kepala desa untuk desa-desa tersebut pada tahun 2025.
Moranto Tamba, Kabid PMD, menambahkan bahwa dua orang kepala desa tidak hadir dalam pengukuhan karena sakit dan dirujuk ke Medan.
(Harapan Tohang)