MitraBhayangkara.my.id, Semarang - Jajaran Polsek Bandungan berhasil mengamankan 6 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Senin malam, 23 September 2024.
Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sedang melaksanakan ronda malam di Jalan Raya Bandungan, wilayah Desa Jetis. Warga yang mendapati remaja yang sedang berkumpul di salah satu ruko samping Ponpes Al Falah, langsung mengamankan mereka.
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W, SH. SIK. MH., membenarkan kejadian tersebut. "Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Bandungan langsung menuju ke lokasi. Dan 6 orang remaja berhasil diamankan, dibawa ke Polsek Bandungan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya pada Selasa, 24 September 2024 di Mapolres Semarang.
Kapolsek Bandungan Iptu Andy Taufan S.TrK menyampaikan bahwa, setelah 6 remaja diamankan, Polsek Bandungan melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang rata-rata masih berstatus pelajar SMP/Sederajat. "Dari ke 6 remaja diamankan 2 senjata tajam berjenis pedang bergerigi sepanjang 75 Cm, dan pedang sepanjang 60 Cm. Yang diduga hendak digunakan para remaja melakukan Tawuran," jelasnya.
Dari keenam remaja tersebut, tiga di antaranya bersekolah di salah satu MTs di Bandungan dan warga Kecamatan Bandungan, yaitu BP (15 tahun), AF (15 tahun), dan MR (14 tahun). Sedangkan AH (14 tahun) bersekolah di salah satu MTs di Kabupaten Temanggung dan warga Kecamatan Kaloran Temanggung, FA (14 tahun) warga Kecamatan Bandungan masih bersekolah di salah satu MTs di Sunowono, dan MA (15 tahun) juga warga Kecamatan Bandungan masih berstatus pelajar salah satu SMP di Bandungan.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolah para remaja. Dari keterangan keenam remaja tersebut, tiga rekannya berhasil melarikan diri saat diamankan warga. "Saat ini kami telah mendatangi ketiga remaja yang melarikan diri saat diamankan warga, dan sudah kami amankan bersama enam remaja yang lain. Jadi untuk total ada 9 remaja yang diduga akan melakukan tawuran di wilayah Kec. Bandungan," tambahnya.
Kepada para remaja yang diamankan, Polsek Bandungan akan melakukan pembinaan, dengan melakukan absen seminggu sekali di Polsek Bandungan, serta membuat video himbauan tidak melakukan kegiatan tawuran. Sebelumnya, mereka membuat surat pernyataan di hadapan orang tua, pihak sekolah maupun kepala desa tempat tinggal masing-masing remaja.
Kapolres Semarang AKBP Ike kembali menyampaikan himbauan kepada para orang tua untuk lebih ekstra memberikan perhatian dan pantauan kepada anak-anak berusia remaja, apalagi di jam-jam malam belum pulang ke rumah. "Kami himbau kepada para orang tua untuk lebih ekstra memberikan pengawasan kepada anak-anak berusia remaja, selalu lakukan kontrol dan monitor terhadap lingkungan pertemanan. Serta berikan pemahaman akan akibat ditimbulkan dari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat, salah satunya tawuran antar kelompok," tegasnya.
(Jumrodi)