Mitrabhayangkara.my.id, Ketapang, Kalbar - Setelah lebih kurang satu tahun empat bulan berlalu, kasus kematian Agustino Warga Dusun Mendaok, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat bergulir, Kepolisian Polres Ketapang Polda Kalbar menggelar Rekonstruksi di tempat kejadian perkara pada hari Jumat 16 Agustus 2024.
sebelumnya, keluarga korban almarhum Agustino berulang kali mendatangi Mapolres Ketapang, guna mencari keadilan atas kematian Agustino yang meninggal secara tragis karena tertembus peluru laras panjang milik oknum anggota polsek Nanga Tayap, Briptu A R.
keluarga korban juga sempat membuat laporan ke Polda Kalimantan Barat, namun hasilnya jauh dari harapan, sehingga pada rabu 24 Juli 2024 Keluarga korban didampingi Penasehat hukum dan Ketua PWK mendatangi Mabes Polri di Jakarta, guna mendapat keadilan hukum.
Beberapa waktu berselang, Polda Kalimantan Barat melakukan gelar perkara, tepatnya pada tanggal 5 Agustus 2024, yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K.,M.Si., dalam Penanganan Kasus tertembaknya Agustino yang diduga melakukan penahanan alat berat milik Akiang bertempat di ruang kerja Wakapolda Kalbar.
Melalui Siaran Pers Nomor: 202/VIII/HUM.6.1.1/2024/ Bidhumas Senin, 5 Agustus 2024, Kepada Awak media, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H melalui Kabidhumas Polda Kalbar menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara tersebut, berkas perkaranya sudah dikirimkan ke kejaksaan namun dikembalikan lagi atau P-19, karena ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K.,M.Sc(Eng) yang hadir dalam Rekontruksi tersebut di hadapan Tim Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaksanakan proses rekonstruksi terkait dengan kejadian pada tanggal 4 dan 7 April 2023 di beberapa tempat kejadian perkara kasus meninggalnya almarhum Agustino.
Adapun kegiatan rekonstruksi ini adalah dalam rangka memberikan gambaran secara jelas mengenai seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi secara detail guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai bentuk transparansi, dalam kegiatan rekonstruksi tadi kami mengundang kehadiran Ombudsman perwakilan Kalbar, LPSK, rekan rekan Media, LSM dan tokoh masyarakat. Selain itu juga hadir pihak keluarga Almarhum beserta penasehat hukum, " terang Kapolres saat diwawancarai jumat 16 Agustus 2024.
Tommy menegaskan, kalau tetap komitmen agar proses hukum berjalan objektif.
"Dalam penangan kasus ini, kami dari Polres Ketapang senantiasa berkomitmen agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel, " tegasnya.
Dalam reka ulang adegan perkara, tampak Akiang memperagakan rangkaian peristiwa kejadian perkara.
Deni Amiruddin, S.H., M.Hum Penasehat hukum keluarga korban berpendapat bahwa Akiang turut serta dalam kasus kematian Agustino, sebab Akiang sebagai orang yang memfasilitasi terjadinya peristiwa naas yang dialami Agustino.
Menurut Deni, kematian Agustino adalah pembunuhan berencana, oleh karena itu, Deni juga meminta penyidik menetapkan semua orang yang terlibat menjadi tersangka, bukan hanya satu orang tersangka, sebab pada saat kejadian tidak ada upaya pencegahan.
Deni juga menyayangkan dalam perkara tersebut alat bukti seperti excavator dan mobil yang digunakan saat mendatangi rumah almarhum Agustino tidak ada yang ditahan atau diamankan.
Tim/Red