SDN IV Made Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Pungli, Kasusnya Menyita Perhatian Polisi


MitraBhayangkara.my.id, Lamongan - Setelah mencuatnya isu pungutan liar yang dituduh dilakukan oleh SDN IV Made Lamongan, kini masalah tersebut telah diangkat ke ranah hukum.

 

Pihak sekolah dikabarkan meminta pungutan tiap bulan kepada para siswanya sebesar Rp 75.000 per bulan. Hal ini terlihat sebagai suatu kewajiban, meskipun ada klaim bahwa uang tersebut adalah sumbangan, namun kenyataannya setiap siswa diminta membayar sejumlah uang, termasuk Rp 50.000 untuk sumbangan sukarela, Rp 20.000 untuk keperluan paguyuban, dan Rp 5.000 untuk biaya bisaroh.

 

Jika siswa tidak membayar besaran biaya tersebut, mereka dipaksa untuk membayar "dobel" pada bulan berikutnya.

 

Sebagai respons atas hal ini, seorang wali murid siswa SDN IV Made Lamongan melaporkan insiden ini ke Mapolres Lamongan terkait dugaan pungutan liar.

 

Tak hanya itu, wali murid bernama Baihaki Akbar, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), melaporkan komite sekolah, kepala sekolah, wali kelas, dan ketua paguyuban karena diduga terlibat dan mengetahui praktik pungutan tersebut.

 

Baihaki Akbar menegaskan bahwa ini merupakan tindak pidana yang nyata. Ia menyesalkan bahwa sekolah dasar, terutama negeri, seharusnya menggratiskan biaya pendidikan yang ditanggung negara, namun di sini mereka disinyalir menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang mereka.

 

Sebelumnya, kepala sekolah SDN IV Made Lamongan membantah tuduhan pungutan liar dengan mengklaim bahwa pungutan tersebut sudah disetujui oleh Bupati Lamongan.

 

Baihaki Akbar juga berencana melaporkan kepala sekolah dan komite sekolah SMPN 3 Lamongan atas dugaan pungutan liar terkait pembelian kain seragam dan kegiatan siswa.

 

Selain itu, Baihaki Akbar akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan atas dugaan pencatutan nama instansi terkait proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.


(Redho Fitriyadi)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1